Ketua DPRD Banjarnegara Tegaskan Pokir Bukan Proyek Dewan, Legislator Dilarang Intervensi Pelaksanaan

banner 468x60

BANJARNEGARA, Vonisinvestigasi.id – Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Slamet, SM, menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan maupun melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, peran legislatif hanya sebatas menyerap aspirasi masyarakat, mengusulkan program, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Penegasan tersebut disampaikan Slamet saat menerima silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Banjarnegara pada Rabu (22/7/2026), menyusul mencuatnya polemik mengenai tata kelola Pokir DPRD di tengah masyarakat.

“Anggota dewan dilarang mencampuri kegiatan atau program yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk program yang berasal dari Pokir. Kewenangan DPRD hanya berada pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pengawasan,” ujar Slamet.

Ia menjelaskan, mekanisme Pokir telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi DPRD meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, ketentuan mengenai Pokir juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang menempatkan Pokir sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Menurut Slamet, anggota DPRD berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat dan mengusulkannya agar menjadi bagian dari program pembangunan daerah. Namun, setelah masuk ke dalam APBD, pelaksanaan program sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Ia mengingatkan, apabila anggota DPRD ikut menentukan pelaksana proyek atau bahkan terlibat secara langsung maupun tidak langsung sebagai rekanan, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menimbulkan konflik kepentingan.

“Sesuai peraturan perundang-undangan dan sumpah jabatan, tugas anggota DPRD hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. DPRD bukan pengguna anggaran. Jika ada anggota dewan yang mengintervensi atau mengerjakan proyek Pokir, itu bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Slamet menekankan bahwa seluruh usulan Pokir harus melalui mekanisme penyusunan APBD dengan memperhatikan asas prioritas, efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, manfaat program, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, DPRD tetap memiliki tanggung jawab memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diwujudkan melalui fungsi pengawasan, bukan dengan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Ia juga mengajak masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan insan pers, untuk turut mengawasi pelaksanaan program pembangunan agar tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Pokir harus menjadi bagian dari program pemerintah daerah yang disusun sesuai mekanisme. DPRD bertugas mengawal dan mengawasi, bukan menjadi pelaksana kegiatan,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *