Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Cut and Fill di Tanjung Sengkuang Disorot

banner 468x60

BATAM, Vonisinvestigasi.id – Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan Kegiatan yang terpantau di kawasan kompleks Intan Industrial Park tersebut diduga belum dilengkapi papan informasi perizinan dari instansi terkait.

Berdasarkan pantauan tim media, aktivitas pematangan lahan tersebut dilakukan menggunakan alat berat. Material hasil kegiatan tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan pekerjaan di kawasan Batam Center, tepatnya di sekitar kawasan Food Court 168.

Diduga Tidak Terpasang Papan Informasi Perizinan

Dari hasil penelusuran di lokasi, tim media tidak menemukan papan informasi yang menjelaskan secara terbuka mengenai izin kegiatan, pemilik proyek, maupun pihak pelaksana pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pematangan lahan tersebut, terutama terkait persetujuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta perizinan berusaha yang diperlukan.

Tim media juga memperoleh informasi dari seorang warga yang berada di sekitar lokasi. Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan disebut dengan inisial AN mengatakan, kegiatan tersebut diketahui melibatkan sejumlah pihak.

“Kalau terkait perizinannya saya kurang tahu pasti. Kegiatan ini juga dikelola oleh inisial SMRMT. Kalau mau tahu lebih lanjut bisa menghubungi pihak pengelola atau Pak RW,” ujar AN.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima tim media, salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut berinisial R*O, yang disebut merupakan seorang ketua RT di wilayah Bengkong.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.

Perizinan Menjadi Sorotan

Aktivitas pematangan lahan perlu memperhatikan sejumlah aspek, antara lain kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, persetujuan lingkungan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain itu, apabila kegiatan cut and fill berkaitan dengan pengambilan, pemindahan, atau pemanfaatan material tanah dan batuan untuk kepentingan tertentu, aspek legalitas material tersebut juga perlu dipastikan.

Karena itu, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan tentunya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minta Instansi Turun Tangan

Masyarakat dan tim media mendorong instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pematangan lahan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, hingga asal-usul dan pemanfaatan material hasil kegiatan cut and fill.

Tim media juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Pemerintah Kota Batam, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut apabila diperlukan.

Langkah tersebut penting agar aktivitas pembangunan maupun pematangan lahan di Kota Batam berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berinisial R*O melalui pesan singkat WhatsApp terkait aktivitas pematangan lahan tersebut.

Namun, hingga naskah ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Tim media masih membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan material dari proyek tersebut.

(Tim/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *