Tambang Pasir Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Bukit Aladin Nongsa, Nama Oknum Berinisial IBL Disebut

banner 468x60

BATAM, Vonisinvestigasi.id – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan kembali terpantau di kawasan Bukit Aladin, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Aktivitas tersebut disebut telah beberapa kali ditertibkan, namun kembali beroperasi.

Berdasarkan pantauan tim investigasi media, aktivitas penggalian pasir masih terlihat berlangsung di kawasan tersebut. Kegiatan penambangan diduga dilakukan pada siang maupun malam hari.

Sejumlah sumber yang ditemui menyebut aktivitas penambangan pasir di kawasan Bukit Aladin dan sekitarnya bukan merupakan aktivitas baru. Bahkan, lokasi tersebut dikabarkan pernah mendapatkan penertiban, namun kegiatan serupa kembali berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta kepastian legalitas kegiatan pertambangan di kawasan tersebut, termasuk dampaknya terhadap lingkungan.

Nama Oknum Berinisial IBL Disebut

Dalam penelusuran dan dialog dengan sejumlah pihak di lapangan, muncul nama seseorang berinisial IBL yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Salah seorang yang ditemui tim media, Arif Gio, menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial IBL dalam aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa IBL merupakan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

Media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak yang disebut maupun pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Diduga Menghindari Penertiban

Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan disebut tetap berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang pasir di wilayah Bukit Aladin, Bukit Tengkorak dan Nongsa.

Muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari pengawasan petugas.

Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengecek status lahan, izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan serta pihak yang mengelola dan menerima hasil tambang.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain aspek perizinan pertambangan, apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan unsur pelanggaran yang terbukti.

Sementara itu, pihak yang menampung, mengangkut, mengolah atau menjual hasil pertambangan yang diketahui berasal dari kegiatan ilegal juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan faktual oleh aparat dan instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak serta siapa saja pihak yang terlibat.

Minta Aparat Bertindak Tegas

Masyarakat dan tim investigasi media meminta instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Bukit Aladin dan Nongsa.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pengelola, pemodal, pemilik alat, pemilik lahan, hingga pihak yang menampung atau memperjualbelikan material hasil penambangan.

Tim media juga mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Pemerintah Kota Batam serta aparat kepolisian untuk memastikan legalitas seluruh kegiatan pertambangan yang berada di kawasan tersebut.

Selain persoalan legalitas, aspek kerusakan lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Aktivitas penggalian pasir secara tidak terkendali berpotensi mengubah kondisi lahan, sistem drainase serta lingkungan sekitar apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis dan dokumen lingkungan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir di kawasan Bukit Aladin, Nongsa.

Konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan juga masih terus diupayakan guna memperoleh hak jawab dan informasi yang berimbang.

Vonisinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah penertiban maupun hasil pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.

(Tim/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *