Diduga Berkedok Pinjaman, Tanah Klien Terancam Beralih, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

BANJARNEGARA, vonisinvestigasi.id – Kantor Hukum Harmono & Associates menerima kuasa hukum dari pasangan suami istri berinisial I (43) dan P.R., warga Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, yang mengaku menghadapi persoalan hukum terkait pinjaman uang yang menurut mereka berujung pada klaim kepemilikan atas tanah miliknya.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, pada Februari 2025 pasangan tersebut meminjam dana sebesar Rp70 juta untuk menutupi kesulitan keuangan akibat kerugian usaha. Namun, klien mengaku hanya menerima Rp65 juta karena sebagian dana dipotong untuk biaya yang disebut diberikan kepada sejumlah perantara.

Klien menyatakan memahami hubungan hukum tersebut sebagai perjanjian pinjam-meminjam dan bukan transaksi jual beli tanah.

Kuasa hukum Harmono, S.H., M.M., C.L.A., menjelaskan bahwa sekitar empat bulan setelah menerima pinjaman, klien telah berupaya melunasi kewajibannya dengan menyiapkan dana sebesar Rp110 juta. Namun, menurut klien, pelunasan tersebut tidak diterima dan pihak pemberi pinjaman justru mengklaim bahwa tanah milik klien telah diperjualbelikan.

Objek yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 018446 yang berlokasi di Desa Sikunang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan informasi yang diperoleh klien, pemerintah desa setempat juga disebut tidak mengetahui adanya proses jual beli atas tanah tersebut.

“Kami sedang mendalami seluruh dokumen dan proses penandatanganannya. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran prosedur, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik perdata, administrasi, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harmono.

Sebagai langkah hukum, Harmono & Associates menyatakan akan:

  • Mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang terkait.
  • Mengajukan permohonan pemblokiran sertipikat ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wonosobo.
  • Berkoordinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait status objek yang dipersengketakan.
  • Menyampaikan pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembuatan akta.
  • Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.

Harmono juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menandatangani dokumen apa pun, khususnya ketika sedang membutuhkan pinjaman dana.

“Setiap dokumen harus dibaca dan dipahami dengan baik. Bila diperlukan, mintalah pendampingan dari advokat atau penasihat hukum yang independen sebelum menandatangani dokumen yang berkaitan dengan aset bernilai tinggi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi yang sulit tidak seharusnya dimanfaatkan untuk menghilangkan hak kepemilikan seseorang.

“Setiap transaksi harus dilandasi persetujuan yang sadar, sukarela, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Harmono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pemberi pinjaman maupun pihak-pihak lain yang terkait belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (byu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *