
Advokat Harmono, S.H., M.M., C.L.A., selaku kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa majelis hakim meminta kliennya menghadirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai alat bukti, padahal menurutnya dokumen tersebut berada dalam penguasaan pihak tergugat setelah sebelumnya dijadikan agunan di bank dan kemudian ditebus oleh tergugat.
“Bagaimana mungkin penggugat diwajibkan menunjukkan sertifikat asli apabila dokumen tersebut berada dalam penguasaan pihak lawan? Justru kondisi tersebut merupakan bagian dari pokok sengketa yang semestinya dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak,” ujar Harmono dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Harmono, dalam perkara perdata, khususnya sengketa harta bersama, hakim semestinya mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta mengenai siapa yang menguasai dokumen asli. Apabila dokumen berada dalam penguasaan pihak lain, kondisi tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, bukan untuk mengurangi independensi lembaga peradilan maupun kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami menghormati independensi peradilan dan kewenangan majelis hakim. Namun, sebagai kuasa hukum kami juga memiliki hak menyampaikan kritik yang konstruktif apabila terdapat penerapan hukum acara yang menurut kami perlu dievaluasi demi terciptanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” katanya.
Harmono menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme yang tersedia apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penerapan hukum acara, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang maupun lembaga pengawasan yang berwenang.
Ia berharap evaluasi terhadap penerapan hukum acara dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pemeriksaan perkara perdata, khususnya sengketa harta bersama, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kenaikan Gaji Hakim Dinilai Harus Sejalan dengan Peningkatan Kualitas Peradilan
Dalam kesempatan yang sama, Harmono juga menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Menurutnya, kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah memperkuat independensi lembaga peradilan dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia menilai peningkatan kesejahteraan hakim harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan peradilan, penguasaan hukum acara, integritas, profesionalisme, serta kepekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui peningkatan kesejahteraan hakim, tetapi juga melalui proses persidangan yang profesional, putusan yang berkualitas, serta pelayanan yang mampu memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat mengharapkan hakim yang tidak hanya sejahtera secara ekonomi, tetapi juga memiliki integritas, bersikap imparsial, menguasai hukum acara, serta mampu menghadirkan putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Harmono berharap peningkatan kesejahteraan hakim dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan peradilan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pencari keadilan.








