Dr. Suratno Laporkan Pengurus KUD Sinar Harapan Jatimulyo ke Polres Kebumen atas Dugaan Laporan dan Keterangan Palsu

banner 468x60

KEBUMEN – Dr. Suratno, S.H., M.H. secara resmi melaporkan dua orang yang disebut sebagai pengurus KUD Sinar Harapan Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, yakni Achmad Basuki dan Ahmad Basori, ke Polres Kebumen pada Rabu (8/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu dan keterangan palsu yang diduga berkaitan dengan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 285 atas nama Madyahyo yang berlokasi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Menurut Suratno, SHM Nomor 285 diklaim sebagai aset milik KUD Sinar Harapan. Berdasarkan klaim tersebut, Achmad Basuki sebelumnya dilaporkan telah membuat laporan kehilangan sertifikat di Polsek Alian. Selain itu, Suratno juga pernah dilaporkan ke Unit I Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pengrusakan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan.

Suratno menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menduga terdapat penyampaian laporan maupun keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Belum pernah melihat sertifikat kok melaporkan kehilangan. Padahal sertifikat tersebut dilaporkan hilang setelah terbit duplikat yang diajukan ahli waris Madyahyo pada April, kemudian laporan kehilangan dibuat pada Mei. Saya juga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan, pengrusakan, dan penggelapan dalam jabatan,” ujar Suratno.

Atas dasar itu, ia meminta Polres Kebumen melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum pelapor, Harmono, S.H., M.M., C.L.A., mengatakan pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Klien kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, karena laporan tersebut menurut kami telah menimbulkan kerugian bagi klien,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Achmad Basuki, Ahmad Basori, maupun pihak KUD Sinar Harapan Jatimulyo belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ingin memberikan klarifikasi.

Saat ini laporan tersebut telah diterima Polres Kebumen dan masih dalam proses penanganan. Kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh Dr. Suratno.

Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *