Ratusan Nasabah Kopontren Nurul Barokah Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Gagal Bayar Dilaporkan ke Polres Purbalingga

banner 468x60

PURBALINGGA – Dugaan gagal bayar yang terjadi di Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Nurul Barokah, Kabupaten Purbalingga, mendorong ratusan anggota dan nasabah menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polres Purbalingga setelah dana simpanan yang mereka miliki belum dapat dicairkan.

Nilai dana yang belum dapat dikembalikan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut berasal dari berbagai jenis produk simpanan, seperti Simpanan Umat, Simpanan Berjangka, Simpanan Pelajar, dan sejumlah produk simpanan lainnya.

Kuasa hukum para nasabah dari Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners, Ary Herawan, S.H., mengatakan pihaknya akan mendampingi para korban dalam menyampaikan pengaduan dan/atau laporan kepada kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Seluruh laporan akan disusun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki masing-masing nasabah dan disampaikan sesuai prosedur hukum,” ujar Ary Herawan dalam keterangan pers di Purbalingga.

Menurutnya, para nasabah telah menyiapkan berbagai dokumen sebagai bahan pelaporan, di antaranya bukti setoran, buku tabungan, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan simpanan di koperasi tersebut.

Pelaporan dijadwalkan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purbalingga pada Rabu (8/7/2026). Apabila laporan diterima, dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan awal bagi aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

Selain didampingi kuasa hukum, para nasabah juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Lindu Aji, Garda Anak Bangsa, Harimau, dan PSHT. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan mengawal perjuangan para korban bersama tim kuasa hukum hingga proses hukum memberikan kepastian. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar salah satu perwakilan organisasi.

Kasus dugaan gagal bayar tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dana simpanan masyarakat dalam jumlah besar. Para nasabah berharap proses hukum dapat mengungkap penyebab belum dicairkannya dana simpanan mereka sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan gagal bayar maupun rencana pelaporan para nasabah. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *