Batam – Vonisinvestigasi.id
Peredaran rokok non-cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, dua merek yang disebut-sebut marak beredar di pasaran, yakni Manchester merah dan PSG, diduga lolos dari pengawasan aparat penegak hukum, khususnya instansi kepabeanan dan cukai.
Berdasarkan penelusuran di lapangan serta sejumlah laporan masyarakat, rokok tanpa pita cukai tersebut kini dijual secara terbuka di kios-kios hingga warung pinggir jalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan leading sector dalam pengawasan barang kena cukai di wilayah Indonesia, termasuk Batam.
15/04-2026
Fenomena ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, aparat Bea Cukai Batam pernah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal merek PSG dalam jumlah besar yang diangkut melalui jalur laut tanpa dokumen resmi. Namun, di sisi lain, peredaran di tingkat pasar justru dinilai masih berlangsung bebas.
Tak hanya itu, laporan media lokal juga menyebut bahwa rokok ilegal merek PSG kini dijual secara terang-terangan, bahkan diduga ada pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusinya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan belum berjalan maksimal.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau juga telah menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam. Dalam keterangannya, Ombudsman menegaskan bahwa meskipun Batam berstatus kawasan Free Trade Zone (FTZ), rokok tetap merupakan barang kena cukai yang wajib diawasi oleh Bea Cukai.
Ombudsman Republik Indonesia
Dugaan Celah Pengawasan dan Keterlibatan Oknum
Maraknya peredaran rokok Manchester merah dan PSG tanpa pita cukai memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem distribusi dan pengawasan.
Bahkan, isu keterlibatan oknum aparat dalam meloloskan barang ilegal melalui jalur laut maupun darat turut mencuat.
Padahal, regulasi telah secara tegas mengatur bahwa setiap produk hasil tembakau yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi. Tanpa itu, produk tersebut dikategorikan sebagai ilegal.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Peredaran rokok ilegal melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana.
Pasal 56: Mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pengangkutan dan distribusi barang kena cukai ilegal.
Peraturan Menteri Keuangan Purbaya (PMK) Nomor 120/PMK.04/2019
Menegaskan bahwa fasilitas pembebasan cukai di kawasan FTZ seperti Batam untuk rokok telah dicabut.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengatur pajak rokok sebagai bagian dari penerimaan daerah.
Secara hukum, rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar karena merugikan penerimaan negara.
Dalam kasus ini, sejumlah instansi memiliki peran penting, antara lain:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan) – pengawasan dan penindakan utama barang kena cukai
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) – penegakan hukum pidana
TNI AL – pengawasan jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan
Pemerintah Daerah (Pemko Batam & BP Batam) – pengawasan distribusi di wilayah
Ombudsman RI – pengawasan pelayanan publik dan dugaan maladministrasi
Negara Dirugikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak iklim usaha yang sehat, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dari sektor cukai. Selain itu, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk ini semakin diminati masyarakat, sehingga memperluas pasar gelap.
Jika dugaan bahwa rokok Manchester Merah dan PSG dapat beredar bebas tanpa tersentuh penindakan benar adanya, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak agar aparat tidak hanya melakukan penindakan di tingkat bawah, tetapi juga mengungkap jaringan besar, termasuk dugaan backing dan distribusi skala besar.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Batam. Tanpa itu, praktik ini akan terus berulang dan merugikan negara secara sistematis.
Pance T









