GEMPAR Walimurid Soroti “Sumbangan Sukarela” Berindikasi Pungli, Gedung Sekolah Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

banner 468x60

Banjarnegara – Polemik penarikan “sumbangan sukarela” di salah satu sekolah dasar negeri (SDN2) Kebondalem di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, memicu dugaan praktik pungutan liar (pungli). Persoalan ini kian disorot lantaran pungutan tersebut dikaitkan dengan rencana perbaikan gedung sekolah yang hingga kini belum terealisasi.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas iuran yang dinilai tidak lagi bersifat sukarela karena disertai penetapan nominal tertentu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran iuran disebut mencapai Rp80.000 per siswa dengan dalih rehabilitasi ruang kantor sekolah.

“Kalau memang sukarela, seharusnya tidak ada nominal yang ditentukan. Kami juga diminta segera membayar melalui pesan WhatsApp. Ini jelas memberatkan,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya yang menilai praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan, mengingat sekolah negeri merupakan fasilitas pendidikan yang seharusnya bebas dari pungutan yang bersifat memaksa.

“Aturannya jelas, tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri. Namun praktik seperti ini masih terjadi dengan dalih sumbangan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan munculnya dugaan saling lempar tanggung jawab antara pihak sekolah dan komite. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah disebut mengarahkan kepada komite, sementara komite menyatakan kebijakan tersebut diketahui oleh pihak sekolah.

“Sekolah bilang ranah komite, tapi komite menyebut sepengetahuan sekolah. Pola seperti ini justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap sumber lain.

Wali murid juga mengungkapkan bahwa praktik penarikan iuran bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahun, menurut mereka, selalu ada pungutan dengan berbagai dalih pembangunan, yang pada akhirnya membebani orang tua siswa, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Kami di desa kebanyakan hanya bisa mengikuti. Jarang yang berani menolak meski sebenarnya keberatan,” ujarnya.

Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan kepastian hukum atas dugaan pungli tersebut.

Sementara itu, Kepala SDN setempat saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengumpulan dana, namun menegaskan bahwa hal tersebut bersifat sukarela dan telah melalui kesepakatan bersama.

“Memang ada pengumpulan dana, tetapi sifatnya sukarela dengan nominal yang bervariasi. Terkait angka yang beredar, akan kami klarifikasi kepada panitia atau komite,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, Teguh Handoko, S.Sos., menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap laporan tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti dan mendalami persoalan ini. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas. Pungutan di sekolah negeri tidak dibenarkan,” tegasnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan sarana dan prasarana sekolah tanpa membebani masyarakat melalui praktik yang berpotensi melanggar aturan.

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *