BANJARNEGARA, vonisinvestigasi.id – Sejumlah pedagang Pasar Karangkobar menyampaikan keluhan terhadap hasil pembangunan kembali pasar yang sebelumnya mengalami kebakaran pada Mei 2024. Meski bersyukur aktivitas perdagangan telah kembali berjalan, mereka menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dievaluasi.
Salah seorang pedagang los, Tunggul, mengatakan revitalisasi Pasar Karangkobar yang telah diresmikan Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, pada 13 November 2025 dan mulai beroperasi awal 2026, masih menyisakan beberapa persoalan.
Menurutnya, pembangunan pasar yang disebut menelan anggaran sekitar Rp6,2 miliar belum sepenuhnya memenuhi harapan para pedagang.
“Kami bersyukur pasar sudah dibangun kembali sehingga pedagang bisa kembali berjualan. Namun, menurut yang kami lihat masih ada beberapa kekurangan, seperti sanitasi, instalasi listrik yang belum memadai, dan beberapa bagian bangunan yang dinilai kurang layak,” ujar Tunggul kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menduga sebagian tembok bangunan lama tidak dibongkar secara menyeluruh, melainkan hanya diperbaiki melalui pelapisan plester dan acian sebelum dicat kembali. Selain itu, ia mengeluhkan belum berfungsinya penerangan di sejumlah titik pasar akibat instalasi listrik yang dinilai belum optimal.
“Kalau memang anggarannya cukup besar, kami berharap kualitas bangunannya benar-benar maksimal, termasuk instalasi listriknya, sehingga pasar bisa bertahan lama dan memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pembeli,” katanya.
Tunggul berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan. Apabila ditemukan pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi atau masih berada dalam masa pemeliharaan, ia meminta kontraktor segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pasar Karangkobar saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait proses pembangunan maupun penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Terkait hal tersebut saya tidak tahu, Mas. Saya hanya melanjutkan tugas dari kepala pasar sebelumnya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, CV Kusuma Sinergika, konsultan pengawas PT Senihasta Graha Desain, maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan para pedagang. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.









