Batam,Vonisinvestigasi id– Di balik megahnya gedung Billiard Centre (BC), Komplek Bukit Mas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kepulauan riau (kepri)warga menyorot dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper). Lokasinya disebut sengaja disamarkan agar luput dari pantauan warga dan aparat penegak hukum (APH).
Tak Terlihat dari Depan.Seorang warga perumahan Nagoya, berinisial akiog, mengatakan aktivitas itu tidak tampak dari bagian depan gedung. “Kalau dari depan tidak terlihat. Masuknya lewat belakang, tembus dari perumahan sebelah,” ujarnya. Ia meminta namanya tidak disebutkan lengkap. Warga mempertanyakan legalitas dan lemahnya pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Mekanisme yang Diduga Mengarah ke Judi Menurut pantauan tim media di lokasi, pemainnya beragam, mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu, hingga remaja. Pola yang ditemukan:
Top up: Rp50.000 mendapat saldo kredit Rp10.000, dan Rp100.000 mendapat saldo kredit Rp20.000.
Pemandu Wasit perempuan berusia muda disebut sengaja ditempatkan untuk menarik pemain.
Kartu voucher: Pemain yang menang menerima kartu voucher “50 GBC” bernilai Rp100.000 per kartu, antara lain bernomor 000557, 001171, dan 001339.
Penukaran:Hadiah baru bisa ditukar jika pemain mengumpulkan tiga kartu (Rp300.000). Pemain harus menambah Rp50.000, ditambah biaya admin Rp10.000, sehingga total Rp360.000 untuk satu slop rokok Sampoerna. Hal ini disampaikan petugas kasir penukaran.
Rokok Diduga Ditukar Jadi Uang Tunai
Setelah penukaran, pemain diarahkan keluar lewat jalur belakang menuju area perumahan di samping BC, tidak jauh dari parkiran mobil depan gedung. Di sana, satu slop rokok diduga ditukar kembali menjadi uang tunai. Tim media mendapati seorang pria paruh baya menunggu pemain yang menang di lokasi itu.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya mekanisme pencairan kemenangan dalam bentuk uang tunai, yang menjadi ciri praktik perjudian.
Landasan Hukum Perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga mengatur sanksi bagi penyelenggara maupun pemain.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, sebelumnya menegaskan bahwa tempat usaha yang terbukti melanggar hukum harus segera ditutup. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polresta. Penegasan itu kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan serta penindakan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga menjalankan praktik perjudian di Batam, tanpa tebang pilih.
Kini, publik menanti konsistensi aparat dalam menegakkan hukum. Apakah penindakan akan dilakukan secara menyeluruh atau justru hanya menyasar lokasi tertentu?
Warga berharap sikap itu berlaku merata. “Jangan sampai ada lokasi yang digerebek, sementara tempat lain seperti BC tidak ditindak. Jangan pilih bulu,” ujar warga.
Konfirmasih Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan informasi ini akan didalami. “Terima kasih informasinya. Akan kami dalami,” ujarnya singkat.
Tim media juga telah menghubungi manajer billiard centre, *A.G.* melalui WhatsApp terkait operasional gelper tersebut, tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak yang disebut warga sebagai pengendali gelper simon dan asman juga belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, melakukan pengawasan, serta menindaklanjuti dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Batam. Mereka menilai maraknya aktivitas tersebut berpotensi merusak moral generasi muda, menguras keuangan keluarga, serta menimbulkan keresahan di kalangan ibu rumah tangga.
Warga juga meminta aparat bertindak tegas dan tidak tebang pilih demi memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk dugaan praktik perjudian tersebut.
(Tim/Red)









