BANJARNEGARA, VonisInvestigasi.id — Septian Aji Bagas Sadewa, yang akrab disapa Dewa, mengaku mengalami insiden di halaman parkir Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara, Jalan Letjen Suprapto, Semampir, Rabu (28/10/2026). Peristiwa tersebut disebut terjadi saat dirinya menghadiri persidangan perkara perceraian dengan istrinya, Nurcahyani.
Dewa mengaku dihadang tiga orang yang disebutnya berinisial U, R, dan W. Menurut keterangannya, W mengendarai mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi B 1211 NYZ.
Atas kejadian tersebut, Dewa menyatakan telah melaporkan W kepada pihak kepolisian. Ia berharap peristiwa yang menurut pengakuannya turut menyangkut keselamatan dirinya dan anaknya itu dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.
Menurut penuturan Dewa, insiden bermula setelah rangkaian proses persidangan dan mediasi dalam perkara perceraian yang tengah dihadapinya. Ia mengaku sempat berupaya mengajak Nurcahyani pulang setelah mediasi, tetapi ajakan tersebut tidak diterima.
Dewa kemudian menduga istrinya dibawa pergi oleh W menggunakan mobil Toyota Agya tersebut.
Situasi, menurut pengakuannya, semakin memanas ketika kendaraan itu disebut melaju ke arah dirinya dan anaknya hingga nyaris terjadi tabrakan.
Dewa menganggap kejadian tersebut berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar duduk perkara dapat diperiksa oleh aparat berwenang.
Meski demikian, kronologi kejadian dan dugaan tindakan yang membahayakan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti pendukung, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berada di lokasi.
Selain melaporkan insiden di area parkir pengadilan, Dewa juga menyampaikan dugaan mengenai hubungan pribadi antara W dan Nurcahyani.
Ia menduga kedekatan keduanya telah berlangsung sebelum peristiwa tersebut. Dewa juga mengungkapkan kecurigaan bahwa W ikut membiayai proses perceraian karena memiliki rencana menikahi Nurcahyani setelah perceraian selesai.
Dewa menyebut W berstatus duda dan bekerja sebagai kontraktor. Menurut keterangannya, W tengah mengerjakan proyek di wilayah Sidarata, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, yang disebut berkaitan dengan Kodim.
Namun, dugaan mengenai hubungan pribadi, pembiayaan perkara perceraian, dan rencana pernikahan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Informasi itu masih berupa keterangan dari Dewa dan memerlukan konfirmasi serta bukti pendukung.
Dewa berharap laporan yang telah disampaikannya ditindaklanjuti secara profesional. Ia meminta polisi menelusuri kronologi kejadian, memeriksa pihak-pihak yang disebut berada di lokasi, serta mengumpulkan bukti yang relevan.
Ia juga berharap rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar halaman parkir PA Banjarnegara dapat diperiksa apabila tersedia dan dapat diakses untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut Dewa, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apakah terdapat tindakan yang membahayakan keselamatan dirinya dan anaknya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari W, Nurcahyani, dan pihak kepolisian mengenai laporan tersebut belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini.
Status laporan, nomor laporan polisi, serta langkah penanganan perkara juga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi W, Nurcahyani, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Konfirmasi tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh dugaan sebagai klaim pelapor yang masih memerlukan verifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.









