BATAM, VonisInvestigasi.id — Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di Jalan Gas Lintas Negara, kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Kegiatan yang berlokasi tidak jauh dari Perumahan Renggali itu diduga belum memenuhi atau belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, aktivitas pematangan lahan tersebut berlangsung di kawasan Tembesi. Namun, hingga penelusuran dilakukan, tim media belum memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam penelusuran di lokasi, seorang pekerja menyebut dua orang berinisial A.L.V. dan T.G.H. sebagai pihak yang mengelola kegiatan pematangan lahan tersebut.
“Kegiatan ini juga dikelola oleh A.L.V. dan T.G.H. Kalau saya kurang tahu pasti terkait perizinan aktivitas ini. Kalau mau tahu lebih lanjut, bisa menghubungi pihak pengelola, Pak A.L.V.,” ujar pekerja tersebut kepada tim media.
Keterangan pekerja itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan mengenai tanggung jawab pengelolaan maupun status perizinan kegiatan tersebut.
Tim media juga menyebut tidak melihat papan informasi perizinan di lokasi. Meski demikian, ketiadaan papan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tidak memiliki izin. Verifikasi dokumen oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan legalitas aktivitas pematangan lahan itu.
Aktivitas cut and fill perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perizinan berusaha, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kewajiban lingkungan sesuai karakteristik dan skala kegiatannya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, instansi berwenang dapat mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aspek lingkungan hidup, penanganan pelanggaran dapat mencakup sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, maupun sanksi pidana apabila unsur tindak pidana yang dipersyaratkan terbukti terpenuhi.
Sementara itu, ketentuan mengenai penataan ruang juga perlu diperiksa apabila terdapat indikasi bahwa kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Adapun ketentuan pidana di bidang pertambangan tidak dapat langsung diterapkan hanya karena terdapat aktivitas cut and fill. Penerapannya perlu didasarkan pada fakta mengenai kegiatan pengambilan, pengolahan, atau penjualan material serta pemenuhan unsur tindak pidana yang relevan.
Masyarakat dan tim media meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan status perizinan dan kepatuhan aktivitas pematangan lahan tersebut terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan diharapkan melibatkan perangkat daerah yang menangani urusan perizinan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah Kota Batam, di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. H. Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, diharapkan memastikan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, jajaran kepolisian, termasuk Polsek Sagulung, Polresta Barelang, dan Polda Kepulauan Riau, diharapkan menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti memadai.
Langkah pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi dampak lingkungan, serta memastikan kegiatan pembangunan di Kota Batam berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media menyatakan telah mengirimkan surat konfirmasi resmi dalam format PDF kepada pihak berinisial A.L.V. melalui aplikasi WhatsApp.
Tim media masih menunggu tanggapan mengenai status perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta dokumen pendukung pelaksanaan pematangan lahan.
Klarifikasi dari instansi terkait juga masih diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan di Jalan Gas Lintas Negara, Tembesi.
Redaksi VonisInvestigasi.id membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)









