BATAM, Vonisinvestigasi.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/10/2026). Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut bertujuan meninjau kesiapan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta melihat kondisi daya tampung hunian tahanan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam aspek pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kepri meninjau kesiapan fasilitas Posbakum sebagai sarana pendukung akses bantuan hukum bagi tahanan. Keberadaan fasilitas ini menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Selain meninjau fasilitas Posbakum, rombongan juga melihat kondisi daya tampung hunian tahanan di Rutan Kelas IIA Batam. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai kondisi sarana dan prasarana serta kebutuhan pengelolaan hunian di lingkungan rutan.
Aspek kapasitas hunian menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan karena berkaitan dengan kelayakan tempat tinggal, pemenuhan kebutuhan dasar, dan kualitas pelayanan bagi para tahanan.
Melalui peninjauan tersebut, diharapkan berbagai aspek pelayanan dapat terus dievaluasi guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Rutan Kelas IIA Batam menyambut baik kunjungan kerja Komisi I DPRD Kepri sebagai bentuk perhatian sekaligus upaya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif daerah dan jajaran pemasyarakatan.
Kunjungan ini diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum serta pengelolaan hunian tahanan.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Rutan Kelas IIA Batam untuk terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Evaluasi terhadap sarana dan prasarana pelayanan juga diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan demi mendukung pemenuhan hak-hak tahanan serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
(Pance T)









