Cut and Fill Teluk Mata Ikan Disorot, BP Batam Disebut Tak Keluarkan Izin

banner 468x60

BATAM, Vonisinvestigasi.id — Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan.

Persoalan utamanya bukan hanya aktivitas alat berat yang disebut masih berlangsung, tetapi juga menyangkut kejelasan legalitas, dampak lingkungan, serta kewajiban pajak atas material tanah yang diambil dari lokasi tersebut.

Dalam dokumen yang disebut sebagai surat resmi Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026, yang ditandatangani Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taufan, disebutkan bahwa BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas cut and fill yang dipersoalkan di Kampung Petai, Teluk Mata Ikan.

Pernyataan tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan besar mengenai bagaimana kegiatan pematangan lahan tersebut masih dapat berlangsung di lapangan.

Alat Berat Disebut Masih Beroperasi

Berdasarkan pemantauan tim media di lokasi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, sejumlah alat berat disebut masih beroperasi.

Ekskavator, buldoser, dan dump truck terlihat melakukan aktivitas pemotongan serta pemindahan material tanah. Dari pantauan tersebut, aktivitas pematangan lahan juga disebut menyentuh kawasan yang berdekatan dengan pesisir.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai perubahan bentang alam dan potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Material tanah yang terbawa ke arah pesisir juga disebut menyebabkan perubahan warna air di sekitar lokasi. Namun, dampak ekologis tersebut masih membutuhkan pemeriksaan teknis dan keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup.

Persoalan aktivitas PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan sendiri sebelumnya telah mendapat sorotan sejumlah media lokal. Pada Januari 2026, pemberitaan mengenai legalitas kegiatan tersebut juga mengutip tanggapan tertulis BP Batam yang menyatakan tidak menerbitkan izin cut and fill untuk kegiatan yang dipersoalkan.

Nama PT Sri Indah Barelang Kembali Disorot

Dalam aktivitas di lapangan, kegiatan tersebut dikaitkan dengan PT Sri Indah Barelang (SIB).

Sejumlah nama juga disebut oleh sumber di lapangan sebagai pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. Salah satunya berinisial F, yang disebut berperan sebagai humas, serta R, yang disebut mengatur aktivitas keluar-masuk dump truck pengangkut tanah urug.

Namun, keterangan mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan, pihak-pihak yang disebut tersebut belum memberikan penjelasan kepada wartawan hingga berita ini diturunkan.

Pajak MBLB Juga Dipertanyakan

Sorotan tidak berhenti pada persoalan perizinan.

Kegiatan pengambilan material tanah juga berkaitan dengan aspek perpajakan daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan cut and fill PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan belum membayar Pajak MBLB atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Pajak Galian C. Pernyataan tersebut juga telah dikutip dalam pemberitaan media lokal.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak MBLB dipungut di wilayah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan dilakukan, dengan saat terutang pada saat pengambilan material di lokasi atau mulut tambang.

Karena itu, kejelasan mengenai volume material yang diambil, pihak yang menjadi wajib pajak, serta kewajiban pembayaran pajak menjadi bagian yang perlu dibuka secara transparan.

Persoalan Lingkungan dan Kawasan Pesisir

Aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan di kawasan pesisir juga menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan ketentuan lingkungan dan pengelolaan wilayah pesisir.

Regulasi mengenai wilayah pesisir mengatur pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir beserta mekanisme perizinannya. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengubah UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan ketentuannya kemudian kembali mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Sementara itu, ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga mengatur kewajiban dan sanksi terkait kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 telah mengalami perubahan sehingga penentuan dokumen dan persyaratan lingkungan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah kegiatan tersebut memiliki izin cut and fill, tetapi juga apakah seluruh persetujuan, dokumen lingkungan, tata ruang, serta ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir telah dipenuhi.

Publik Pertanyakan Pengawasan

Aktivitas yang disebut masih berjalan meski persoalan legalitas telah menjadi sorotan sejak awal 2026 memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

Terlebih, sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti persoalan yang sama. Pada Januari 2026, lembaga masyarakat bahkan dilaporkan membawa persoalan aktivitas PT Sri Indah Barelang ke Polda Kepri dengan dugaan pelanggaran terkait pematangan lahan dan kawasan mangrove.

Situasi tersebut membuat masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka dari instansi terkait mengenai status kegiatan, legalitas penggunaan lahan, dokumen lingkungan, kewajiban perpajakan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Menanti Sikap Tegas Instansi Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan masih menjadi perhatian publik.

Pertanyaan berikutnya kini berada pada instansi yang memiliki kewenangan: apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan, serta langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran?

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari PT Sri Indah Barelang, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DLH Kota Batam, Bapenda Kota Batam, serta aparat penegak hukum untuk mendapatkan penjelasan berimbang mengenai persoalan tersebut.

Keterangan dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan status sebenarnya dari aktivitas pematangan lahan di Teluk Mata Ikan.

Pance T.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *