PURBALINGGA, VonisInvestigasi.id — Dugaan penyaluran dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Purbalingga tahun 2024 senilai Rp125 juta kepada kelompok ternak di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, yang diduga tidak tepat sasaran, memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengusulan dan verifikasi penerima bantuan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada kelompok yang disebut menerima bantuan, tetapi juga pada bagaimana proses penetapan penerima dilakukan. Terlebih, muncul dugaan adanya penerima bantuan yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak pengusul aspirasi.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan semata mengenai siapa yang menerima bantuan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proses verifikasi telah dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memverifikasi? Atas dasar apa kelompok tersebut dinyatakan layak menerima anggaran?
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono, menegaskan bahwa dana aspirasi semestinya telah melewati berbagai tahapan pemeriksaan dan verifikasi sebelum disalurkan kepada kelompok penerima.
“Anggaran aspirasi seharusnya sudah melalui berbagai tahapan. Itu betul-betul merupakan aspirasi dari masyarakat dan tentunya sudah diverifikasi, baik secara administrasi maupun terkait kelompok penerima,” tegas Adi Yuwono.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan terkait dugaan hubungan keluarga antara penerima bantuan dan pihak pengusul.
Jika proses verifikasi memang telah dilakukan, apakah hubungan keluarga tersebut diketahui sejak awal? Apakah hal itu menjadi bagian dari pemeriksaan? Dan siapa yang memastikan kelompok penerima telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan?
Adi Yuwono menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu tidak dapat dibenarkan.
“Kalau memang betul terjadi seperti ini, kelompoknya banyak keluarga aspirator, tentu tidak dibenarkan. Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah berulang kali mengingatkan agar dana aspirasi diberikan kepada kelompok yang memenuhi kriteria dan ketentuan serta benar-benar tepat sasaran.
“Saya sudah sering memberikan ultimatum agar dana aspirasi tepat sasaran. Tentunya kejadian ini akan kami evaluasi, sehingga ke depannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Publik Berhak Mengetahui Prosesnya
Persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa proses penyaluran telah melalui prosedur atau akan dilakukan evaluasi.
Publik juga berhak mengetahui dasar pengusulan dan penetapan penerima bantuan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.
Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan penjelasan, antara lain siapa pihak yang mengusulkan, siapa kelompok penerima, apa dasar penetapannya, siapa yang melakukan verifikasi, serta apakah bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Terlebih, ketika muncul dugaan hubungan keluarga antara penerima dan pihak pengusul, transparansi menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam proses penetapan penerima.
Nilai anggaran sebesar Rp125 juta merupakan uang publik. Karena itu, proses pengusulan, verifikasi, pencairan, hingga penggunaan anggaran patut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sejumlah awak media akan terus menelusuri dokumen pengusulan, proses verifikasi, daftar penerima, mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga manfaat bantuan yang diterima kelompok di lapangan.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Ruang penjelasan harus diberikan secara proporsional agar persoalan dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata berdasarkan informasi yang berkembang.
Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah dugaan yang muncul memiliki dasar yang kuat atau justru terjadi karena adanya informasi yang belum lengkap.
Sebab, apabila seluruh proses memang telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, dokumen serta keterbukaan dari pihak terkait semestinya dapat menjawab berbagai pertanyaan yang (krd)









