JAKARTA, VonisInvestigasi.id — Ketua Umum Jaringan Nasional Indonesia (JARNAS INDO), Happy Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-IX Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang berlangsung pada 24–27 September 2026.
Dalam Munas tersebut, Roni Septian ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal KPA yang baru, menggantikan Dewi Kartika. Dewi Kartika selanjutnya dipercaya menduduki posisi Ketua Dewan Nasional KPA.
Happy Kurniawan menilai pergantian kepengurusan tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus momentum untuk memperkuat pengawalan terhadap kebijakan agraria di Indonesia.
Menurutnya, tantangan pengawalan kebijakan agraria ke depan semakin penting menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Tantangan ke depan semakin berat untuk mengawal UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan oleh DPR, agar dalam implementasinya tetap sejalan dan konsisten dengan cita-cita Reforma Agraria sejati,” ujar Happy Kurniawan.
UU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan, lokasi prioritas reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, penguatan kelembagaan, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut juga diatur penguatan partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap subjek reforma agraria serta sistem data, pelaporan dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.
Happy mengatakan JARNAS INDO berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan KPA dan berbagai elemen gerakan masyarakat dalam mengawal implementasi kebijakan agraria nasional.
Menurutnya, pengawalan tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi, tetapi juga perlu dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“JARNAS INDO akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan KPA serta seluruh elemen gerakan rakyat dalam mengawal eksekusi kebijakan agraria nasional demi terwujudnya keadilan bagi petani dan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, setelah UU tersebut disahkan, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dan aparat dalam implementasinya. Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, misalnya, menyebut koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait diperlukan karena persoalan agraria memiliki karakter berbeda di setiap daerah.
Dengan demikian, implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria ke depan menjadi salah satu agenda penting dalam penyelesaian persoalan agraria, termasuk konflik pertanahan, redistribusi tanah dan perlindungan hak masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
(Red)









