JAKARTA, VonisInvestigasi.id – GARDA NUSANTARA 212 menyampaikan pernyataan sikap terkait perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap aktor yang diduga berada di balik praktik penyadapan.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Dr. Abuya Shiddiq, GARDA NUSANTARA 212 menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, kehormatan jabatan Presiden, dan integritas institusi penegak hukum.
Organisasi itu menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat negara.
“Supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan politik dan kekuasaan. Tidak boleh ada seorang pun yang dikecualikan dari proses penegakan hukum apabila terdapat bukti dan petunjuk yang relevan,” demikian sikap yang disampaikan GARDA NUSANTARA 212.
Enam Tuntutan GARDA NUSANTARA 212
Dalam pernyataan tersebut, GARDA NUSANTARA 212 menyampaikan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait.
Pertama, mendesak Bareskrim Polri mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah, mendanai, maupun berperan sebagai aktor intelektual.
Menurut organisasi tersebut, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan.
Kedua, mendesak reformasi internal Polri agar institusi kepolisian terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan, pengaruh kelompok kepentingan, jaringan politik, maupun praktik yang dapat mengganggu independensi dan profesionalisme kepolisian.
Dalam pernyataannya, GARDA NUSANTARA 212 juga menyinggung dugaan pengaruh jaringan yang dikenal sebagai “Geng Solo”. Organisasi tersebut meminta setiap dugaan pengaruh kelompok tertentu diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi atau kepentingan politik.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo apabila ditemukan bukti dan petunjuk hukum yang relevan.
GARDA NUSANTARA 212 menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain harus dilakukan secara objektif tanpa memandang nama, jabatan, maupun latar belakang politik.
Keempat, meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan hukum dan kebutuhan penyidikan.
Dalam tuntutannya, organisasi tersebut secara khusus menyebut nama Joko Widodo. Namun, permintaan itu merupakan desakan organisasi dan bukan informasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau dikenai pencegahan ke luar negeri.
Kelima, mendesak penegakan hukum dilakukan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu. GARDA NUSANTARA 212 menolak segala bentuk intervensi politik maupun perlindungan terhadap pihak tertentu dalam proses hukum.
Keenam, mendorong reformasi Polri secara nyata dan menyeluruh agar kepolisian kembali menjadi institusi yang profesional, independen, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Minta Polri Bebas dari Penyalahgunaan Kekuasaan
GARDA NUSANTARA 212 menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dibangun melalui transparansi dan keberanian mengungkap setiap dugaan pelanggaran, termasuk apabila melibatkan pejabat dengan jabatan tinggi.
Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya posisi masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip supremasi hukum.
“Negara akan semakin kuat apabila masyarakatnya memiliki kepedulian, kesadaran kritis, dan keberanian untuk berpartisipasi. Karena itu, Jarnas.Indo ingin menjadi bagian dari kekuatan masyarakat yang ikut menjaga demokrasi, mengawal kepentingan rakyat, dan memperjuangkan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera,” demikian salah satu kutipan yang tercantum dalam naskah pernyataan sikap organisasi.
Dalam penutup pernyataannya, GARDA NUSANTARA 212 menyerukan agar perkara penyadapan diusut sampai tuntas dan reformasi kepolisian tidak berhenti sebagai wacana.
Organisasi tersebut menyatakan sikapnya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masa depan bangsa, supremasi hukum, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Redaksi)









