BANJARNEGARA, vonisinvestigasi.id – Pengadilan Agama Banjarnegara kembali menggelar sidang perkara pembagian harta bersama Nomor 587/Pdt.G/2026/PA.Ba, Selasa (28/7/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat I.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Drs. H.M. Mursyid dengan Panitera Pengganti Aniqotur Rifa’ah, S.H. Dalam sidang tersebut, Tergugat I tidak menghadirkan saksi dan hanya mengajukan bukti surat bertanda T-6, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa kewajiban kredit atas objek sengketa kepada Bank Jateng telah dilunasi pada 26 Januari 2026. Menurut kuasa hukum Penggugat, dalam persidangan Tergugat I juga tidak membantah bahwa objek sengketa merupakan harta bersama.
Kuasa hukum Penggugat, Harmono, S.H., M.M., C.L.A. dari Harmony House of Law, menegaskan bahwa substansi perkara bukan semata-mata mengenai pelunasan kredit, melainkan menyangkut status hukum harta bersama yang diduga telah dialihkan atau dikuasai pihak lain tanpa persetujuan Penggugat sebagai mantan istri yang memiliki hak atas harta tersebut.
“Hari ini justru Tergugat membuktikan bahwa kredit telah dilunasi. Persoalannya, dengan dana siapa pelunasan itu dilakukan, biarlah proses hukum yang mengungkap,” ujar Harmono usai persidangan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, terdapat dugaan bahwa pihak ketiga yang kini menguasai objek sengketa merupakan pihak yang melunasi sisa kewajiban kredit di bank sebagai bagian dari proses untuk memperoleh penguasaan atas aset tersebut.
Ia menjelaskan, kliennya memang tidak melakukan pelunasan kredit setelah perceraian. Namun, menurut informasi yang diterima klien, objek tersebut kini telah ditempati oleh pihak yang diduga melakukan pelunasan dan dimanfaatkan sebagai warung komersial tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya.
Objek sengketa tersebut berupa tanah bersertifikat SHM Nomor 0751 atas nama A.T., yang berasal dari C 3033 Persil 25 Klas D80, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 314/KKb.14/08/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016, dengan Surat Ukur Nomor 303/Karangkobar/2015 tanggal 23 September 2015 seluas 549 meter persegi.
Harmono menegaskan bahwa pelunasan kredit tidak serta-merta menghapus status suatu aset sebagai harta bersama.
“Yang menjadi persoalan dalam perkara ini adalah dugaan adanya pengalihan penguasaan maupun kepentingan atas harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak yang memiliki hak. Transaksi terhadap harta bersama secara sepihak bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam,” tegasnya.
Kuasa hukum Penggugat juga mengungkapkan bahwa objek sengketa saat ini telah dimanfaatkan sebagai warung komersial oleh pihak lain. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut dalam persidangan untuk mengetahui proses penguasaan aset serta legalitas pengalihannya.
Penggugat berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan bukti administrasi berupa pelunasan kredit, tetapi juga menilai secara menyeluruh asal-usul pelunasan, proses penguasaan objek sengketa, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak atas harta bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Tergugat II, yang saat ini menguasai dan memanfaatkan objek sengketa sebagai warung. Pada persidangan berikutnya, masing-masing pihak masih diberikan kesempatan untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi guna memperkuat dalil-dalil yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.









