Kejari Pemalang Klarifikasi Enam Mitra SPPG Terkait Pendataan Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

banner 468x60

Pemalang, 2 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memanggil enam mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang untuk keperluan klarifikasi dan pendataan menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah mitra SPPG tersebut.

“Untuk Pemalang, kami diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mendukung penyediaan data,” kata Rafliansyah, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, terdapat enam mitra SPPG di Kabupaten Pemalang yang dimintai klarifikasi. Ia menegaskan, kegiatan tersebut bersifat pendataan dan koordinasi, bukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.

“Sifatnya kami berkoordinasi untuk menghimpun data sesuai arahan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Rafliansyah menjelaskan, klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Ia menambahkan, kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lain, di antaranya Kabupaten Kudus dan Kabupaten Batang.

Kejari Pemalang menegaskan hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait tindak lanjut proses tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil pendataan maupun perkembangan penanganan perkara. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *