Batam,vonisinvestigasi.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu merek yang paling banyak ditemukan di lapangan jenis rokok ilegal merek Manchester dan PSG yang dijual secara terbuka berbagai warung, kios hingga toko eceran di Kota Batam dan diduga telah menyebar ke sejumlah kabupaten atau kota di Kepri.
Ironisnya, rokok yang pada kemasannya bertuliskan “J.S.S Tobacco Ltd London United Kingdom” diduga sudah beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terkait barang kena cukai diwilayah yang sudah selama ini dikenal sebagai jalur perdagangan internasional.
Berdasarkan penelusuran media ini, sedikitnya terdapat tujuh varian rokok Manchester yang diduga beredar tanpa pita cukai, yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, dan Manchester Merah United Kingdom.
Peredarannya distribusi rokok ilegal disebut melalui para distributor tidak hanya terjadi di Batam, tetapi diduga telah menjangkau Kabupaten Karimun, Lingga, Natuna, Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang hingga dikirim ke luar Provinsi Kepulauan Riau, seperti Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Salah seorang narasumber berinisial ES (45) mengungkapkan pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan secara rapi oleh pihak perusahaan atau pabrik rokok itu, yang dikemas di dalam Gudang tempat penyimpanan dengan menggunakan kardus yang telah dipersiapkan sebelum diberangkatkan melalui jalur laut.
“Biasanya rokok ilegal tersebut dikirim menggunakan transportasi laut seperti pompong, speedboat maupun kapal Ferry dari kawasan Pelabuhan Tanjung Riau dan Sekupang,l., “tegasnya.
“Jumlahnya tergantung pesanan, bisa sedang sampai sangat besar., ujar ES kepada awak media ini, Rabu (19/8/2026).
Menurut ES produksi rokok Manchester sempat sebentar berhenti ketika aparat penegak hukum melakukan razia besar-besaran di Batam.
Namun aktivitas itu kini kembali berjalan karena tingginya permintaan pasar.
“Permintaan masih tinggi sehingga peredarannya kembali berjalan aparat penegak hukum dan Bea dan Cukai Kota Batam diduga tutup mata, “katanya.
Karena aktivitas berjalan mulus dan tidak ada rasa takut dari bos perusahaan untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal Manchester untuk meraih hasil dari keuntungan yang besar.
ES juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak yang juga memperoleh keuntungan dari rantau distribusi rokok ilegal tersebut. Ia mengaku mendengar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan media dalam pembagian hasil kepada sejumlah pihak.
“Informasi yang saya dengar dilapangan oknum wartawan tersebut inisal Pak SO atau lebih akrab disebut Pak U yang diduga merupakan sebagai ceker didalam pembagian jatah setiap bulan ke pihak penerima sesuai data yang sudah di input oleh inisal Pak U., “tegasnya.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya penerimaan cukai tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.
Disisi lain, maraknya peredaran rokok tanpa pitai cukai memunculkan kritik terhadap efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum Kota Batam Provinsi Kepri.
Pasalnya, meskipun pernah dilakukan penggerebekan gudang penyimpanan rokok Manchester di Kawasan Sei Panas dan barang bukti dimusnahkan, produk serupa hingga kini juga masih mudah ditemukan di pasaran.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan : apakah jaringan distribusi berhasil diputus, atau justru hanya berganti jalur?
Instansi tersebut pernah menegaskan akan terus melakukan penyelidikan guna merugikan kerugian negara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan rokok Manchester yang diduga tanpa pitai cukai masih dijual secara terbuka di berbagai warung-warung dan toko, seolah menjadi barang dagangan biasa.
Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal usul tentang dalam produksi, jalur distribusi, pihak yang diduga menjadi pemasok, hingga siapa saja yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut.
Penindakan yang hanya untuk menyasar barang bukti tanpa membongkar aktor utama intelektual dinilai tidak akan dapat menghentikan peredaran rokok ilegal yang terus menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sampai berita ini diterbitkan media ini masih berupaya menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan atau checker diduga oknum wartawan dari media online yang terlibat didalam jaringan rokok ilegal tersebut.
Pance T









