PURWOREJO, vonisinvestigasi.id – Sidang perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwj di Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (1/7/2026), diwarnai perdebatan terkait identitas para penggugat yang tercantum dalam dokumen alat bukti. Perbedaan data tersebut menjadi perhatian dalam agenda pembuktian surat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Ricardo, S.H., didampingi hakim anggota Muhammad Budi Dharma, S.H., M.H. dan Muhammad Asnawi Said, S.H., M.H.
Dalam persidangan, kuasa hukum para penggugat menyerahkan sejumlah alat bukti surat, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) terbaru milik para penggugat. Namun, pihak tergugat menyoroti adanya perbedaan data pekerjaan yang tercantum pada KTP terbaru dibandingkan dengan identitas yang termuat dalam berkas gugatan.
Kuasa hukum Tergugat III, Harmono, menyatakan bahwa dalam gugatan yang telah didaftarkan sebelumnya, Penggugat I, Tintin Sumarni, tercantum berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan Penggugat II, Joko Suseno, tercatat sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara itu, pada KTP yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan, pekerjaan keduanya tercantum sebagai wiraswasta.
Menurut Harmono, perbedaan tersebut dipersoalkan dalam persidangan sehingga majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima sementara salah satu alat bukti dan meminta dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Majelis meminta agar bukti tersebut diverifikasi terlebih dahulu dan nantinya dapat diajukan kembali sebagai pembanding pada persidangan berikutnya,” ujar Harmono usai sidang.
Ia juga menyebut salah satu alat bukti yang diajukan penggugat tidak diterima sementara karena masih memerlukan klarifikasi terkait keabsahan dokumen.
Selain menyoroti perbedaan identitas, pihak Tergugat III juga mempertanyakan asal-usul salinan akta jual beli yang diajukan oleh pihak penggugat. Menurut mereka, dokumen tersebut seharusnya hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu. Persoalan itu turut menjadi pembahasan dalam persidangan.
Di luar persidangan, Harmono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait riwayat pekerjaan para penggugat. Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa Joko Suseno telah diberhentikan dari dinas militer pada 2017, sedangkan Tintin Sumarni disebut tidak lagi berstatus sebagai PNS sejak 2022/2023.
Selain itu, Harmono mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan identitas atau keterangan yang diduga tidak sesuai kepada Polres Purworejo pada 6 Mei 2026. Namun demikian, laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum.
Sidang perkara perdata tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti tambahan dari para tergugat maupun turut tergugat sebelum memasuki tahapan pembuktian berikutnya. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Tergugat III menyatakan optimistis kliennya memperoleh perlindungan hukum sebagai pembeli yang beritikad baik karena proses peralihan hak atas tanah disebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.









