Semarang – Musyawarah Daerah (Musda) VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah periode 2026-2030 digelar di Gumaya Hotel, Kota Semarang, Sabtu (27/6/2026). Musda kali ini mengusung tema “Mewujudkan Soliditas IKADIN Menuju Kepemimpinan yang Bermartabat, Berintegritas, dan Profesional”.
Dalam Musda tersebut, terdapat dua kandidat yang akan memperebutkan kursi Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, yakni Ketua DPD IKADIN Jateng petahana, Dr. Aan Tauli, SH, MH, dan Sekretaris Daerah DPD IKADIN Jateng, Moch Yusuf Valla, SH, MH. Keduanya telah dinyatakan lolos tahapan fit and proper test.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, di antaranya Wakil Ketua Umum Susi Lestari, SH, MH, Rangkay Margana, SH, MH, serta Taufik Hidayat, SH, MH. Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Umum DPP IKADIN.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Susi Lestari menegaskan bahwa siapapun yang terpilih sebagai ketua nantinya harus mampu memperkokoh soliditas organisasi dengan mengedepankan integritas, martabat, dan profesionalisme.
“Kami sangat mendukung dinamika kepemimpinan organisasi yang solid, berintegritas, dan profesional sebagai langkah menjalankan AD/ART IKADIN. Dalam menyongsong perubahan Undang-Undang Advokat, IKADIN harus berperan dalam mewujudkan Dewan atau Mahkamah Kode Etik Nasional sebagai wadah verifikasi organisasi advokat,” tegas Susi.
Musda VI IKADIN Jawa Tengah diikuti oleh seluruh pemegang hak suara dari 20 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Tengah. Ketua Steering Committee (SC) Musda, Agus Jaya Astra, menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan, telah dilakukan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2022-2026. Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan Musda telah memenuhi syarat kuorum dan dinyatakan sah secara organisatoris.
Lebih lanjut, Susi menilai tantangan advokat ke depan adalah mewujudkan keberadaan Dewan Kode Etik Nasional dalam revisi Undang-Undang Advokat.
“IKADIN turut berperan dalam penggodokan revisi UU Advokat. Dewan Kode Etik Nasional nantinya diharapkan menjadi wadah verifikasi organisasi advokat. Sebagai salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia, IKADIN harus mengambil peran strategis dalam mewujudkan regulasi tersebut. Kami juga terlibat dalam tim penyusunan rancangan melalui koordinasi dengan Kementerian terkait. Semoga dalam waktu dekat hal ini dapat terwujud,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Susi juga berpesan agar Musda tidak dijadikan sebagai ajang perpecahan di internal organisasi, melainkan momentum untuk memperkuat persatuan dan soliditas IKADIN.
“Musda kali ini jangan dijadikan ajang perpecahan, tetapi sebagai sarana mempererat kebersamaan dalam mewujudkan kepemimpinan IKADIN yang solid, berintegritas, dan profesional,” pungkasnya.









