Pemalang, vonisinvestigasi.id – Marak kabar terjadinya tentang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan terdakwa Andri Wijanarko Direktur PT.Klasik Jaya Samudra ( PT.KJS ) di Persidangan Negeri ( PN ) Pemalang .
Dengan nomor register perkara 71 / Pid Sus / 2025 / PN Pemalang dengan pusat dakwaan terhadap terdakwa .
Adapun agenda sidang dilaksanakan pada hari Senin 16 Juni 2025 pada sekitar pukul : 11 : 00 WIB , bertempat di PN Pemalang Jalan Pemuda No.59 Mulyoharjo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah .
Saat dikonfirmasi oleh puluhan awak media yang mengikuti kegiatan sidang Kirana dan Safaly Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Semarang .
Kirana mengatakan ” pada hari ini saya dan rekan – rekan mendampingi para korban , kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 71 / Pid Sus / 2025 / 2025 .
Dimana terdakwa Andri Wijanarko didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) atau Pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia Pekerja Migran Indonesia ” kata Kirana .
Safaly juga menambahkan ” ini penting bagi para rekan Jurnalis / wartawan untuk kita bersama memonitoring dan meliput proses peradilan ini , perkara ini menjerat PT.KJS atas dugaan perdagangan orang atas perekrutan 57 calon Anak Buah Kapal ( ABK ) migran yang akan ditempatkan di kapal penangkap ikan berbendera asing dan kami menilai bahwa proses penegakan hukum ini penting untuk dimonitoring dan diliput sebab sejak awal ,
Proses penegakan hukum yang dilakukan kepada PT.KJS tidak transparan dan akuntabel sehingga berpeluang bagi para pelaku tidak terjerat hukum ” jelas Safaly .
Dilanjutkannya , sampai saat ini hanya Direktur .PT.KJS yang didakwa sedangkan para pengurus perusahaan lainnya dan para perekrut yang masih beroperasi di Bitung Sulawesi Utara tidak tersentuh hukum ” tutup kata Safaly. ( Ramsus )