JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari 1 Tahun 4 Bulan Penjara

banner 468x60

SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, masing-masing dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Slamet Pujiono, SH., MH., dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hatta.

Dua terdakwa, yakni Puji Astuti dan Is Naeluel Muna, merupakan bendahara dan pengelola/verifikator Dana BOK Puskesmas Kutasari untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), serta Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dinilai turut serta bersama Kepala Puskesmas saat itu, Dorys Day Sihombing, dalam penyimpangan penggunaan anggaran BOK periode Januari 2020 hingga Desember 2021.

Penyimpangan tersebut di antaranya penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak direncanakan, seperti kegiatan piknik dan pembelian pom mini. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran katering yang dikembalikan oleh rekanan warung makan ke rekening pribadi kepala puskesmas.

JPU juga mengungkap adanya penggunaan slip pembelian BBM dari pom mini untuk kepentingan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar pencairan anggaran lebih mudah dilakukan.

Padahal, sesuai petunjuk teknis operasional dari Kementerian Kesehatan, dana BOK tahun 2020 sebesar Rp800.250.000 dan tahun 2021 sebesar Rp890.000.000 seharusnya digunakan sesuai peruntukan kegiatan pelayanan kesehatan.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Kecamatan Kutasari, ditemukan kerugian negara mencapai Rp257 juta,” kata JPU dalam persidangan.

Kerugian negara tersebut, lanjut jaksa, sebelumnya telah dikembalikan dalam perkara terpisah dengan terdakwa Kepala Puskesmas Dorys Day Sihombing yang telah lebih dahulu menjalani hukuman.

Uang pengganti kerugian negara itu kemudian dikonversikan dengan pembayaran yang telah dilakukan kedua terdakwa karena dianggap turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa atas tuntutan JPU.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *