BANJARNEGARA – Polemik penolakan pelantikan perangkat desa hasil seleksi di Desa Purwasaba, Kecamatan Purwanegara, terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan resmi Inspektorat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjarnegara, Drs. Tursiman, S.Sos., dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026), menyampaikan bahwa Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, tidak memberikan persetujuan atas pelantikan karena adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
“Ditemukan ketidaksesuaian prosedur berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Oleh karena itu, Bupati tidak memberikan persetujuan demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Purwasaba, yang akrab disapa Hoho atau Welas Yuni Nugroho, menilai keputusan tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah kabupaten terhadap kewenangan desa.
“Itu kewenangan kepala desa. Berdasarkan undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan mutlak kepala desa,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Pemkab Banjarnegara dinilai telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam regulasi tentang pemerintahan desa.
Polemik ini mencuat setelah adanya audiensi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut menyoroti proses seleksi perangkat desa di Purwasaba.
Hingga kini, belum ada titik temu antara pihak pemerintah kabupaten dan pemerintah desa terkait pelantikan tersebut. Situasi ini berpotensi memicu ketegangan lebih lanjut apabila tidak segera ditemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









