Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026). Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim.
“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33), perempuan asal Banyuwangi, serta dua warga asal Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34). Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan hingga ke Banyuwangi. Dalam operasi lanjutan itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47), yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi pengurusan calon PMI tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan pengiriman PMI secara ilegal demi melindungi keselamatan serta hak-hak warga negara Indonesia. Kepolisian juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun pemberangkatan PMI ilegal diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
Pance T