Pemkab dan DPRD Banjarnegara Sepakati Empat Raperda Jadi Perda, Raperda Sampah Plastik Jadi BBM Ditunda

banner 468x60

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama DPRD Kabupaten Banjarnegara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Banjarnegara, Rabu (5/8/2026).

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap empat Raperda yang diajukan.

Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Namun demikian, satu Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM), belum diajukan pada tahap persetujuan bersama dalam sidang paripurna tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Slamet, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD setelah melalui pembahasan mendalam terhadap materi dan berbagai aspek pendukung lainnya.

“Pansus 8 berpandangan bahwa substansi pengaturan dalam Raperda Pengelolaan Sampah Plastik menjadi BBM masih memerlukan penyempurnaan secara lebih komprehensif, baik dari sisi materi muatan, landasan hukum, aspek teknis penyelenggaraan, maupun keselarasan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh,” ujar Slamet.

Pansus 8 merekomendasikan agar pembahasan Raperda tersebut ditunda dan disusun kembali secara lebih utuh dengan pendekatan Omnibus Law. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum serta memastikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Menanggapi penundaan tersebut, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menegaskan pentingnya keberadaan regulasi yang mengatur pemanfaatan teknologi pirolisis untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif.

Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Banjarnegara sendiri memiliki potensi besar dalam pengembangan teknologi pirolisis, salah satunya melalui inovasi yang dikembangkan Bank Sampah Banjarnegara (BSB).

“Dari ratusan inovasi pirolisis di seluruh Indonesia yang didampingi dan diseleksi oleh BRIN serta Kementerian ESDM, Banjarnegara berhasil meraih peringkat pertama nasional,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan bahwa pengolahan sampah organik tidak memerlukan regulasi khusus karena hasilnya dapat diperdagangkan secara bebas. Berbeda dengan bahan bakar hasil olahan sampah plastik bernilai rendah, seperti plastik kresek, yang memerlukan landasan hukum agar pemanfaatannya dalam skala besar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Untuk BBM dari sampah plastik low value yang selama ini menjadi penyumbang sekitar 30 persen sampah di TPA, kita membutuhkan payung hukum berupa Perda. Tanpa regulasi yang jelas, pemanfaatan dalam skala besar berpotensi menghadapi kendala hukum,” jelasnya.

Amalia juga menyoroti dampak kenaikan harga BBM akibat dinamika geopolitik global yang berimbas pada meningkatnya biaya operasional pemerintah daerah, termasuk untuk pengangkutan sampah dan penanganan bencana kekeringan.

“Saat ini biaya operasional BBM terus meningkat. Armada pengangkut sampah maupun kendaraan untuk dropping air bersih tidak dapat menggunakan BBM bersubsidi. Dari belanja tidak terduga yang semula diperkirakan Rp100 juta hingga Rp200 juta, kini bisa mencapai Rp600 juta. Jika Perda ini nantinya disahkan, biaya operasional dapat ditekan secara signifikan,” katanya.

Meski demikian, Bupati menyatakan menghormati keputusan DPRD dan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Ia meminta Bagian Hukum Setda Banjarnegara, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), serta Bapperida untuk segera berkoordinasi dengan DPRD guna menyusun kembali Raperda tersebut secara lebih komprehensif.

“Saya menghargai keputusan Pansus dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD. Saya yakin kita memiliki tujuan yang sama untuk menghadirkan regulasi terbaik bagi masyarakat. Terima kasih atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin. Semoga ini menjadi langkah menuju Banjarnegara yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD kepada Bupati Banjarnegara.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *