BANJARNEGARA, Vonisinvestigasi.id — Persoalan dugaan penyalahgunaan dalam tata kelola Pemerintahan Desa Tanjung Tirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemerintah Desa Tanjung Tirta dengan Paguyuban Masyarakat Tanjung Tirta (PMCT).
Audiensi digelar sebagai ruang penyampaian aspirasi sekaligus klarifikasi atas sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tanjung Tirta menyampaikan bahwa persoalan yang dipersoalkan masyarakat telah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan atau penyelidikan disebut masih berjalan.
Pemerintah Desa menegaskan akan menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pemdes juga menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Pemerintah Desa akan mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu hasil dari aparat hukum,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam audiensi.
Selain menunggu proses hukum, Pemerintah Desa Tanjung Tirta menyatakan akan melakukan koordinasi dengan masyarakat dan Paguyuban Masyarakat Tanjung Tirta. Koordinasi tersebut akan dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta berdasarkan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dalam forum audiensi.
Sekdes Mengaku Sudah Diperiksa Inspektorat
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Desa Tanjung Tirta, Fuad Hasan, turut memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Fuad Hasan menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, terkait laporan yang disebut telah disampaikan kepada Polres, ia mengatakan belum pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Saya sudah diperiksa oleh Inspektorat. Kalau yang terkait laporan di Polres, saya belum diperiksa,” ujar Fuad Hasan dalam audiensi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi Pemerintah Desa kepada masyarakat terkait perkembangan pemeriksaan atas persoalan yang menjadi perhatian Paguyuban Masyarakat Tanjung Tirta.
Dugaan Kerugian Disebut Mencapai Rp350 Juta
Salah satu persoalan yang mencuat dalam audiensi adalah adanya dugaan kerugian yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp350 juta.
Namun, nilai tersebut masih merupakan angka yang disebut dalam konteks dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara atau kerugian desa sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Begitu pula dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa. Substansi persoalan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan selesai dan terdapat hasil resmi dari aparat atau lembaga yang berwenang.
Paguyuban Minta Persoalan Ditindaklanjuti
Paguyuban Masyarakat Tanjung Tirta dalam audiensi menyampaikan aspirasi agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditindaklanjuti secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat juga berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai substansi persoalan yang dipertanyakan, termasuk dugaan kerugian sekitar Rp350 juta tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Desa Tanjung Tirta menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum serta melakukan koordinasi dengan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
Audiensi tersebut menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan pihak Pemerintah Desa dengan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan klarifikasi. Para pihak kemudian menyepakati bahwa penyelesaian persoalan akan mengikuti mekanisme pemerintahan serta proses hukum yang sedang berjalan.
Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan lembaga terkait nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai substansi dugaan penyalahgunaan tata kelola Pemerintahan Desa Tanjung Tirta, termasuk memastikan apakah terdapat kerugian dan berapa nilai kerugian yang sebenarnya.
Sampai proses tersebut selesai, seluruh pihak tetap berkedudukan sama di hadapan hukum dan dugaan yang disampaikan dalam forum audiensi belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.









