Audiensi PMCT dengan Pemdes Tanjungtirta Memanas, Tindak Lanjut Dugaan Penyimpangan Dipertanyakan

banner 468x60

BANJARNEGARA, Vonisinvestigasi.id — Paguyuban Masyarakat Cinta Tanjungtirta (PMCT) menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (17/9/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan Desa Tanjungtirta.

Persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungtirta. Ketua BPD Tanjungtirta, Budi Harjo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui pembahasan internal BPD.

Menurut Budi, pembahasan tersebut dilakukan menyusul adanya persoalan yang berkaitan dengan dugaan tata kelola pemerintahan desa. Dari hasil pembahasan internal, kemudian muncul rekomendasi agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

Namun, Budi menegaskan bahwa adanya dugaan yang disampaikan masyarakat tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

“Persoalan yang muncul tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti,” kata Budi Harjo.

Meski demikian, menurutnya, informasi dan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tetap perlu mendapatkan klarifikasi serta penyelesaian sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD memiliki peran dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

Pemdes Klaim Sudah Ditindaklanjuti

Sementara itu, Pemerintah Desa Tanjungtirta turut memberikan tanggapan dalam audiensi tersebut.

Kepala Desa Tanjungtirta, Hery Agussetiaji, menyatakan bahwa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat maupun BPD telah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.

“Persoalan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Hery Agussetiaji.

Namun, penjelasan tersebut belum memberikan kepuasan kepada pihak pemohon audiensi.

Perwakilan PMCT, Alex Mukti dan M. Tolik, menyatakan secara terbuka bahwa mereka belum puas terhadap penjelasan yang disampaikan, baik oleh BPD maupun Pemerintah Desa Tanjungtirta.

Mereka bahkan mempertanyakan fungsi kontrol BPD dalam menyikapi persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Kami tidak puas atas penjelasan dari BPD maupun dari Pemdes Tanjungtirta. BPD dianggap tidak melakukan kontrol,” tegas Alex Mukti dan M. Tolik.

PMCT Minta Bukti Administratif

Menurut pihak PMCT, pernyataan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti perlu disertai dengan bukti konkret dalam administrasi pemerintahan desa.

Mereka menyebut, proses tindak lanjut semestinya dapat ditunjukkan melalui sejumlah indikator administratif, antara lain surat atau disposisi, pemanggilan maupun klarifikasi terhadap pihak terkait, pemeriksaan dokumen, rapat, berita acara, rekomendasi, hingga bentuk penyelesaian lain yang sesuai dengan kewenangan pemerintah desa.

Bagi PMCT, bukti administratif tersebut penting untuk memastikan sejauh mana proses tindak lanjut terhadap persoalan yang mereka sampaikan benar-benar telah dilakukan.

Hingga audiensi berakhir, belum tercapai titik temu antara pihak pemohon dengan Pemerintah Desa maupun BPD Tanjungtirta.

Belum adanya kesepakatan tersebut membuat kejelasan mengenai hasil akhir proses tindak lanjut administratif masih menjadi perhatian masyarakat.

Selain itu, keterangan dari Sekretaris Desa terkait persoalan dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan juga masih dinantikan publik.

Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *