PURWOREJO, vonisinvestigasi.id – Pengadilan Negeri Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor:12/Pdt.G/2026/PN Pwj, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian guna memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim terkait kondisi objek yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi objek sengketa dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jhon Ricardo, SH, didampingi staf Pengadilan Negeri Purworejo, Dela. Kegiatan tersebut juga dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, yakni pihak Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim meninjau secara langsung letak, kondisi fisik, batas-batas, serta karakteristik objek sengketa. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek yang dipersengketakan sesuai dengan dalil dan alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan.
Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara perdata, khususnya sengketa tanah dan bangunan. Melalui peninjauan langsung di lapangan, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan faktual mengenai objek perkara sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya putusan yang objektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung tertib dan lancar hingga seluruh rangkaian selesai dilaksanakan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan perkara hingga pembacaan putusan akhir.









