Sidang Setempat Perkara Harta Bersama, Majelis Hakim Cek Objek SHM No. 000751 di Karangkobar

banner 468x60

BANJARNEGARA, Vonisinvestigasi.id – Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara pembagian harta bersama, Jumat (25/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 000751 yang berada di wilayah Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara.

Objek tersebut menjadi bagian penting dalam perkara harta bersama antara Anita Zumaroh dan Adik Triyatno yang saat ini diperiksa di Pengadilan Agama Banjarnegara.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik objek perkara, mulai dari letak dan batas tanah, luas serta bangunan yang berdiri di atasnya hingga pemanfaatan objek oleh pihak-pihak yang berada di lokasi.

Rumah Sebagian Dimanfaatkan sebagai Warung

Dalam pemeriksaan di lokasi, salah satu bagian bangunan diketahui dimanfaatkan sebagai warung sembako yang menggunakan nama Warung Azka.

Warung tersebut disebut berkaitan dengan Azka, anak dari Bukhori, yang dalam perkara ini disebut sebagai pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan sebagian objek tanah dan bangunan.

Keberadaan pihak ketiga tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena terdapat dugaan bahwa sebagian objek yang menjadi sengketa pernah disewakan, dialihkan penguasaannya, atau diperoleh melalui transaksi dengan Adik Triyatno.

Namun, bentuk hubungan hukum antara para pihak tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan pembuktian melalui alat bukti serta pemeriksaan dalam persidangan.

Majelis Hakim Periksa Kondisi Objek Secara Langsung

Pemeriksaan setempat memiliki arti penting dalam perkara yang objek sengketanya berupa tanah dan bangunan. Melalui pemeriksaan langsung, majelis hakim dapat mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen, bukti surat, serta dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan antara lain:

  • Letak dan batas objek SHM Nomor 000751;
  • Luas dan kondisi tanah;
  • Bangunan yang berdiri di atas objek sengketa;
  • Penguasaan dan pemanfaatan objek oleh pihak lain;
  • Bagian bangunan yang digunakan sebagai Warung Azka;
  • Pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan objek;
  • Kesesuaian kondisi lapangan dengan bukti surat dan keterangan para pihak.

Dengan pemeriksaan tersebut, majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi sebenarnya dari objek yang menjadi sengketa.

Dugaan Hubungan Hukum dengan Pihak Ketiga

Keberadaan pihak ketiga dalam pemanfaatan sebagian objek sengketa juga menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Apabila terdapat hubungan hukum berupa sewa-menyewa, jual beli, atau bentuk pengalihan penguasaan lainnya antara pihak ketiga dengan salah satu pihak dalam perkara, maka dasar hukum dan dokumen yang melandasi hubungan tersebut menjadi hal yang perlu diperiksa.

Meski demikian, dugaan mengenai adanya transaksi atau hubungan sewa-menyewa tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses persidangan.

Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Harta Bersama Tak Hanya Dilihat dari Penguasaan Fisik

Dalam perkara pembagian harta bersama, persoalan tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang saat ini menguasai atau menggunakan suatu objek.

Status hukum objek, asal-usul perolehan, waktu perolehan, serta keterkaitannya dengan masa perkawinan para pihak juga menjadi bagian yang perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Karena itu, hasil pemeriksaan setempat akan menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya. Pemeriksaan lapangan tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang berhak atas objek sengketa, melainkan membantu majelis memperoleh gambaran mengenai kondisi fisik dan penguasaan objek secara faktual.

Majelis Hakim Turun ke Lokasi

Pemeriksaan setempat terhadap objek SHM Nomor 000751 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Drs. H. M. Mursyid, bersama anggota majelis Dra. Hidayaturohmah, M.H. dan Drs. H. Salim, S.H., M.H.

Pemeriksaan turut didampingi Panitera Pengganti Aniqotur Rifa’ah, S.H.

Pemeriksaan setempat di Karangkobar ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara harta bersama antara Anita Zumaroh dan Adik Triyatno. Selanjutnya, berbagai fakta yang ditemukan di lapangan tetap akan diuji bersama alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *