BANYUMAS, vonisinvestigasi.id — Aktivitas produksi PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang sebelumnya ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas itu diduga kembali melakukan aktivitas produksi pada malam hari.
Dugaan tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar 1 menit 14 detik yang diambil pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 20.25 WIB.
Dalam rekaman tersebut terlihat adanya aktivitas di area pabrik. Video itu kemudian dilaporkan kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian lantaran sebelumnya Pemkab Banyumas telah melakukan penutupan terhadap kegiatan usaha PT IKN.
Pemkab Banyumas juga sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir pada 23 Juli 2026. Selanjutnya, penutupan dilakukan pada 21 Agustus 2026 karena masih terdapat persoalan terkait tata ruang dan perizinan.
Pemkab Banyumas menyatakan kegiatan produksi harus dihentikan hingga persoalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diselesaikan sesuai ketentuan.
Persoalan Luasan Lahan
Persoalan PT IKN juga berkaitan dengan penggunaan lahan untuk pembangunan dan kegiatan pabrik.
Pemkab Banyumas menyebut KKPR yang dimiliki PT IKN mencakup sekitar 24.485 meter persegi. Sementara itu, penggunaan lahan untuk kegiatan pabrik disebut mencapai sekitar 40.000 meter persegi.
Sebagian lahan tersebut juga disebut berkaitan dengan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Atas persoalan tersebut, Pemkab Banyumas sebelumnya telah meminta agar aspek tata ruang dan perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan produksi kembali dijalankan.
Pengelola PT IKN juga disebut pernah menyampaikan surat pernyataan dan permohonan maaf kepada Pemkab Banyumas terkait persoalan tersebut.
Bupati: Kalau Ada Bukti, Disikat
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, setiap investor maupun pelaku usaha tetap diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku, termasuk aturan tata ruang.
“Kalau saya gini, ini kan aturan. Saya sudah memberikan bantuan ke PT IKN. Ini aturannya seperti ini, diturutin aja,” tegas Sadewo saat ditemui awak media, Jumat (25/9/2026).
Sadewo mengatakan persoalan yang dihadapi PT IKN sebenarnya telah muncul sejak tahap awal pembangunan.
Ia mengaku telah mengingatkan pihak pengelola mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan.
“Dari mulai bangun kan udah pelanggaran. Pada saat bangun udah saya ingatkan, ‘Kamu bangun di lahan hijau. Saya belum jadi Bupati, nanti kamu bermasalah dengan saya’. Katanya sudah ada yang backup, biasa lah,” ungkapnya.
Menurut Sadewo, persoalan tata ruang tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terdapat laporan resmi kepada kepolisian.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak menginginkan adanya tekanan maupun upaya mendapatkan keuntungan di luar prosedur hukum dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara terkait dugaan aktivitas produksi pada malam hari, Sadewo meminta agar bukti berupa rekaman video disampaikan kepada Pemkab Banyumas untuk ditindaklanjuti.
“Wah, ya kalau kucing-kucingan ada buktinya, ya disikat! Nanti kita lihat. Tolong videonya saya dibantu, kalau perlu viralkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan aktivitas produksi PT IKN pada malam hari tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan. Keterangan mengenai aktivitas yang terekam dalam video juga belum dapat dipastikan sebagai kegiatan produksi sebelum ada penjelasan resmi dari pihak PT IKN.









