Proyek Pematangan Lahan Teluk Mata Ikan Disorot, Legalitas PT Sri Indah Barelang Dipertanyakan

banner 468x60

BATAM,Vonisinvestigasi.id— Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memicu sorotan publik. Kegiatan penggalian dan pengangkutan material yang diduga melibatkan PT Sri Indah Barelang tersebut dipertanyakan legalitasnya, mengingat BP Batam sebelumnya sempat menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pematokan maupun pengerjaan lahan di area tersebut.

Terjadi aktivitas pematangan lahan skala besar (cut and fill) menggunakan alat berat di area pesisir Teluk Mata Ikan. Kegiatan ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi kerusakan lingkungan pesisir dan dampak ekonomi bagi nelayan tradisional setempat.

Kegiatan ini diduga dijalankan oleh PT Sri Indah Barelang. Pihak-pihak yang didorong untuk memberikan klarifikasi dan pengawasan meliputi BP Batam, Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum dari Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, RT 00, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
​
Aktivitas pematangan lahan masih berlangsung hingga September 2026, melanjutkan polemik serupa yang sempat mencuat dan mendapat atensi kepolisian sejak Januari 2026.

Muncul dugaan kuat bahwa proyek pematangan lahan ini berjalan tanpa dokumen perizinan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun kesesuaian tata ruang pesisir yang sah. Transparansi dari BP Batam dan PT Sri Indah Barelang dipertanyakan karena hingga kini belum ada bukti perizinan yang dibuka secara akuntabel kepada masyarakat.

Masyarakat dan elemen publik mendesak BP Batam serta DLH untuk segera melakukan audit lapangan dan menghentikan kegiatan jika terbukti ilegal. Pihak Polda Kepri dan Polresta Barelang juga diminta menindak tegas dugaan pelanggaran tata ruang dan tata kelola lingkungan hidup tanpa tebang pilih.

Pance T.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *