KAMI Banten Desak Presiden dan DPR Tindak Lanjut Putusan MA Terkait Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

banner 468x60

TANGERANG, VonisInvestigasi.id – Presidium Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Banten mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan sejumlah lembaga negara mengambil langkah konstitusional menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi Presidium KAMI Banten tertanggal 2 November 2026. Organisasi tersebut menilai putusan MA dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus menjadi perhatian serius penyelenggara negara, terutama menyangkut persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden.

Dalam putusan yang ditetapkan pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Muhammad Subhan Palal. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Menyikapi dua perkembangan hukum tersebut, Presidium KAMI Banten menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil sikap dan memastikan persoalan konstitusional terkait jabatan Wakil Presiden ditindaklanjuti sesuai UUD 1945 dan prinsip negara hukum.

Kedua, mendesak DPR RI menggunakan fungsi pengawasan dan kewenangan konstitusionalnya untuk mengkaji serta menindaklanjuti implikasi hukum Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terhadap pemenuhan persyaratan Wakil Presiden.

Ketiga, meminta DPR RI menempuh mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, termasuk mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan pemberhentian.

Keempat, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan amar putusan MA terkait pembatalan dan penarikan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sesuai ketentuan hukum.

Kelima, meminta MPR RI, DPR RI, dan seluruh lembaga negara tidak mengabaikan persoalan tersebut serta memastikan setiap pejabat negara memenuhi persyaratan sesuai konstitusi.

Keenam, mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat mengawal persoalan ini secara damai, kritis, serta melalui jalur konstitusional.

Dalam penegasannya, Presidium KAMI Banten menyatakan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pribadi Gibran Rakabuming Raka, melainkan berkaitan dengan supremasi hukum, integritas demokrasi, dan kehormatan konstitusi.

KAMI Banten berpandangan bahwa tidak boleh ada pejabat negara yang memperoleh pengecualian dari kewajiban memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan konstitusional.

Organisasi tersebut juga mendesak agar evaluasi dan pertanggungjawaban konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden segera dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Terkait kemungkinan pemberhentian, KAMI Banten merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Apabila melalui proses konstitusional terbukti terdapat alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam konstitusi, DPR RI diminta menggunakan kewenangannya untuk mengajukan pendapat kepada MK sebelum proses dilanjutkan ke MPR RI.

“Kami tidak menghendaki kekacauan politik. Kami menghendaki tegaknya hukum dan konstitusi,” demikian penegasan Presidium KAMI Banten dalam pernyataan sikapnya.

Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan: KAMI BANTEN BERDIRI BERSAMA RAKYAT UNTUK MENJAGA KONSTITUSI!

SELAMATKAN INDONESIA! TEGAKKAN KONSTITUSI! HUKUM HARUS BERLAKU TANPA PANDANG BULU!

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Presidium KAMI Banten, Dr. Abuya Shiddiq, di Banten pada 2 November 2026.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *