SALATIGA, vonisinvestigasi.id – Tim penasihat hukum LJA (20), Kornelis Ratu, S.H., C.Med., C.PT., dan Remigius Lake, S.H. dari Kantor Hukum Queen Bali & Partners Law Office, mempertanyakan keabsahan dua alat bukti yang digunakan penyidik Polres Salatiga dalam penetapan tersangka terhadap klien mereka
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).
Menurut tim penasihat hukum, pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami fokus menguji atau mempertanyakan aspek formil dari penetapan tersangka terhadap klien kami, khususnya terkait terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025,” ujar Kornelis Ratu usai persidangan.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, penasihat hukum menyoroti sedikitnya dua aspek. Pertama, mengenai standar minimal alat bukti yang menurut mereka harus diperoleh melalui prosedur yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terkait kecukupan materiil alat bukti. Tim hukum ingin menguji apakah dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut memiliki keterkaitan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada LJA.
Penasihat hukum juga mempertanyakan kesesuaian antara alat bukti yang digunakan penyidik dengan dokumen atau register yang menjadi dasar administrasinya.
Menurut mereka, alat bukti yang diperoleh secara sah harus memiliki pencatatan dan register sesuai persyaratan hukum acara pidana yang berlaku.
Tim penasihat hukum menyatakan optimistis hakim tunggal PN Salatiga akan memeriksa permohonan tersebut secara objektif dan independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mereka juga menilai pihak Termohon, dalam hal ini penyidik kepolisian, harus dapat menjelaskan dan membuktikan dasar penetapan tersangka, termasuk keberadaan serta keabsahan dua alat bukti yang digunakan.
Remigius Lake mengatakan, ruang lingkup pemeriksaan praperadilan yang mereka ajukan mencakup proses sejak penetapan tersangka hingga tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap kliennya.
“Yang diuji di sidang praperadilan ini adalah proses dari awal penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan tindakan upaya paksa lain yang berkaitan. Dibutuhkan dua alat bukti dan itu yang akan kita uji. Persyaratan kita, mereka wajib membuktikan. Jika tidak, tentunya kita meminta agar klien dibebaskan,” kata Remigius.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menguji kekuatan serta keabsahan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penyidik dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kornelis Ratu yang juga menjabat Ketua Umum DPP Peradi Pasni (Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Perhimpunan Asosiasi Pembela Nasional Indonesia) menyoroti keberadaan Surat Perintah Penangkapan.
“Jadi ada satu surat yang kami minta, yakni Sprint (Surat Perintah) Penangkapan yang harus dihadirkan di persidangan. Jadi apabila Sprint Penangkapan itu di fakta persidangan diberikan setelah penangkapan tersangka, maka Majelis Hakim Tunggal PN Salatiga harus membebaskan Terdakwa LJA,” ujar Kornelis.
Pernyataan tersebut merupakan dalil dan argumentasi dari pihak penasihat hukum yang masih akan diuji dalam proses persidangan praperadilan. Sementara itu, pihak Termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti-bukti tertulis pada persidangan berikutnya.
Sidang praperadilan di PN Salatiga akan dilanjutkan pada Selasa (6/10/2026) pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon serta penyerahan sejumlah bukti tertulis, antara lain Surat Perintah Penangkapan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasil pemeriksaan terhadap bukti dan argumentasi kedua pihak nantinya menjadi bagian dari pertimbangan hakim tunggal PN Salatiga dalam memutus permohonan praperadilan tersebut. (*)









