Imigrasi Batam Gagalkan 974 Keberangkatan Terindikasi PMI Ilegal Selama Oktober

banner 468x60

BATAM, VonisInvestigasi.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 974 penumpang yang terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Oktober 2026.

Langkah tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan keimigrasian di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam. Upaya ini dilakukan untuk mencegah masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak terjadi di Pelabuhan Batam Centre dengan jumlah 804 orang.

Sementara itu, Pelabuhan Citra Tritunas mencatat 152 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong sebanyak 10 orang, Bandara Hang Nadim 6 orang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing satu orang.

Tingginya angka penundaan di sejumlah pintu keberangkatan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan keimigrasian terhadap masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, khususnya mereka yang diduga memiliki tujuan bekerja tetapi tidak dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri merupakan bagian penting dari upaya pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup kesesuaian tujuan perjalanan serta indikasi lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, upaya pencegahan membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan instansi terkait. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara optimal tanpa mengesampingkan ketentuan dan prosedur pemeriksaan keimigrasian.

Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam terus mengedepankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian.

Melalui langkah tersebut, Imigrasi Batam berkomitmen mencegah praktik pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri.

Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Pance T.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *