Kapolri Resmi Larang Vape bagi Seluruh Anggota Polri, Pelanggar Terancam Sanksi Etik

banner 468x60

BATAM, VonisInvestigasi.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Nona menjelaskan, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur personel Polri, tetapi juga penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian.

Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.

Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, cairan atau cartridge rokok elektrik secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika, larangan tersebut juga mempertimbangkan faktor kesehatan. Penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.

Polda Kepri menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan aturan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Ketentuan larangan tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegas Nona.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polda Kepri menyatakan siap mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan organisasi kepolisian yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.

Seluruh personel diharapkan mampu menunjukkan kepatuhan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian, baik dalam menyampaikan aspirasi, memberikan informasi maupun berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Kepri berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat serta tercipta situasi kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

Penulis: Pance T.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *