Mediasi Dugaan Pemalsuan Identitas di Polres Purworejo Belum Capai Kesepakatan

banner 468x60

PURWOREJO, vonisinvestigasi.id — Upaya penyelesaian melalui mediasi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dan pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), belum mencapai kesepakatan.

Mediasi tersebut berlangsung di ruang gelar perkara Polres Purworejo, Rabu (7/10/2026), dengan mempertemukan pihak pengadu, Kartiman, dengan pihak teradu, Joko Suseno dan Tintin Sumarni.

Dalam perkara tersebut, Kartiman bertindak sebagai pihak pengadu/pelapor, sementara Joko Suseno dan Tintin Sumarni merupakan pihak teradu/terlapor. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Purworejo.

Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Mediasi, kedua belah pihak telah difasilitasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Dalam forum tersebut, para pihak menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mediasi dihadiri Kartiman bersama kuasa hukumnya, Slamet Riyanto, S.H., M.H. dan Harmono, S.H., M.M. Sementara dari pihak teradu hadir Joko Suseno dan Tintin Sumarni bersama kuasa hukum Yunus, S.H., M.H. dan Srihandono, S.H.

Proses mediasi difasilitasi Kepala Unit 1 Reskrim Polres Purworejo, Ipda Ari Kristanto.

Salah satu poin yang muncul dalam forum tersebut adalah pihak teradu masih mengupayakan proses hukum perdata melalui upaya banding. Pihak pengadu menyatakan menghormati proses hukum perdata yang sedang ditempuh tersebut.

Namun, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri persoalan. Kedua belah pihak kemudian menyatakan menyerahkan dan melanjutkan proses hukum masing-masing kepada Kepolisian.

Para pihak juga menyatakan akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama belum terdapat kesepakatan maupun putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Kartiman Apresiasi Polres Purworejo

Kuasa hukum pihak pengadu, Slamet Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Polres Purworejo yang telah memfasilitasi proses mediasi sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan.

Menurut Slamet, mediasi merupakan langkah yang baik karena memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan posisi dan pandangannya secara langsung.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Purworejo yang telah memfasilitasi mediasi. Bagi kami, proses hukum harus tetap dihormati. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara yang kami laporkan,” ujar Slamet Riyanto.

Ia juga menyatakan bahwa proses hukum perdata yang masih berjalan tidak serta-merta menghapus atau menghentikan dugaan persoalan pidana apabila terdapat dugaan perbuatan pidana yang berdiri sendiri.

“Kami menghormati proses perdata yang sedang ditempuh pihak teradu. Tetapi dugaan tindak pidana harus dilihat berdasarkan peristiwa, alat bukti dan fakta hukum tersendiri. Karena itu, kami tetap menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman secara objektif,” tegasnya.

Proses Hukum Tetap Dihormati

Sementara itu, berdasarkan berita acara mediasi, kedua pihak menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan tertib hingga terdapat penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, penanganan dugaan perkara pidana tersebut selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini masih berada dalam tahap proses hukum dan statusnya merupakan dugaan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *