Batam,Vonisinvestigasi.id – berawal dari penindakan dari instansi terkait dan seluruh jajaran. Kegiatan ilegal ini beraktivitas kembali pada awal Agustus 2026.terkait aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan armada dump truk roda enam di kawasan Nongsa.Modus operandi para tersangka adalah mengolah tanah liar menjadi pasir siap jual melalui proses pencucian, kemudian menyalurkannya secara ilegal tanpa dokumen perizinan resmi.
Dampak Lingkungan dan kerusakan serta kerugian negara
Aktivitas penambangan pasir ilegal dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti merusak struktur tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama karena lokasi berada di dataran tinggi.
Pencemaran Sungai dan Sumber Air: Limbah pencucian pasir sering dibuang langsung ke sungai atau melalui kolam penampungan yang tidak memadai, menyebabkan air menjadi keruh dan mengganggu pasokan air bersih warga.
Kerusakan Struktur Tanah dan Risiko Bencana
Penambangan dapat merusak struktur tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama jika dilakukan di dataran tinggi. Lubang bekas galian juga berpotensi menimbulkan genangan air berbahaya.
Kerugian Negara
Aktivitas ilegal ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan yang sah. Modus operandi tersangka menambang pasir dengan cara mencuci tanah sehingga menjadi pasir untuk kemudian dijual.dengan estimasi Rp1,2 juta,
Tindak pidana dan Delik Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Modus Operandi: Dari Tanah Liar Menjadi Pasir Siap Jual
Aktivitas ini dilakukan dengan metode Menggunakan alat berat seperti :
. ekskavator untuk mengeruk material.
· Menggunakan mesin pompa air untuk proses pencucian.
· Mengangkut hasilnya menggunakan dump truck untuk dijual.
Aparat penegak hukum terus melakukan penindakan. Sanksi yang dijatuhkan berlapis, mulai dari pidana penjara hingga denda besar. Meski ada penindakan, aktivitas ini kerap masih berjalan. Di Batam, misalnya, belasan lokasi cucian pasir masih beroperasi normal meski sudah ada penggerebekan.
Hingga berita ini di terbitkan,tim media masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir dikawasan tersebut.Konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan juga masih terus diupayakan guna memperoleh hak jawab dan informasi yang berimbang.
(Red)









