Rakernas IKADIN di Semarang Tegaskan Komitmen Kawal RUU Advokat dan Gagas Dewan Advokat Nasional

banner 468x60

SEMARANG, vonisinvestigasi.id – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan seminar mengenai pengawalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dan penguatan tata kelola organisasi profesi melalui standar etik nasional.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel PO Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2026), dan dihadiri jajaran DPP IKADIN serta pengurus DPD dan DPC IKADIN dari berbagai daerah di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Rasyid Ridho, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Susi Lestari, Murdien Ismail, Rangkey Margana, Taufik Hidayat, serta jajaran pengurus DPD dan DPC IKADIN se-Indonesia. Ketua Umum DPP IKADIN Maqdir Ismail dan Honouries DPP IKADIN Todung Mulya Lubis juga mengikuti kegiatan melalui konferensi daring.

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawly, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta Rakernas yang hadir di Semarang. Ia menegaskan bahwa forum tersebut menjadi momentum penting bagi IKADIN untuk memperkuat komitmen dalam mengawal pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia.

Menurut Aan, perdebatan mengenai sistem organisasi advokat yang bersifat multibar dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya persoalan utama. Fokus pembahasan, kata dia, perlu diarahkan pada bagaimana membangun standar etik dan tata kelola profesi advokat yang berlaku secara nasional.

“Rakernas ini menjadi manifesto untuk mengawal RUU Advokat. Perdebatan mengenai organisasi advokat multibar sudah berada di luar pokok persoalan yang ingin kita dorong. Hal yang penting adalah bagaimana mewujudkan standar kode etik advokat secara nasional,” ujar Aan.

Dalam forum tersebut juga mengemuka gagasan mengenai pembentukan Dewan Etik Nasional dan Dewan Advokat Nasional sebagai bagian dari diskursus pembaruan tata kelola profesi advokat.

Gagasan tersebut diarahkan untuk membangun standar etik yang lebih seragam, memperkuat mekanisme pengawasan profesi, serta memberikan kepastian mengenai penegakan kode etik advokat secara nasional.

Aan juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola organisasi advokat agar organisasi tidak hanya berorientasi pada struktur kelembagaan, tetapi memberikan ruang yang lebih besar bagi anggota dalam menentukan arah organisasi.

“Jangan sampai organisasi advokat siapa sebagai pemegang saham seperti commanditaire vennootschap atau CV. Seharusnya anggota mempunyai andil dalam keorganisasian,” tegasnya.

Menurutnya, pembaruan UU Advokat perlu memberikan landasan yang jelas mengenai sistem organisasi, keanggotaan, etik, serta mekanisme pengawasan profesi.

Ia juga menyampaikan gagasan agar ke depan terdapat Dewan Advokat Nasional sebagai wadah yang dapat menjadi rujukan bersama dalam tata kelola profesi advokat.

“Dalam UU Advokat nantinya harus ada satu Dewan Advokat Nasional, sehingga advokat tidak bisa menjadi ‘kutu loncat’,” ujarnya.

Menurut Aan, gagasan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut upaya membangun profesi advokat yang memiliki standar etik, profesionalitas, dan akuntabilitas yang jelas.

Rakernas dan seminar tersebut sekaligus menjadi ruang konsolidasi bagi para advokat untuk membahas arah pembaruan regulasi, kedudukan organisasi advokat, serta mekanisme penegakan kode etik yang dapat memperkuat profesionalitas dan menjaga kehormatan profesi.

Melalui forum nasional tersebut, IKADIN diharapkan dapat merumuskan berbagai masukan dan rekomendasi dalam pembahasan RUU Advokat. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga independensi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *