Setelah 28 Tahun, Sukarno Serahkan Sukarela SHM Aset Kantor Kas BKK Gunung Wungkal Senilai Rp503 Juta

banner 468x60

PATI, vonisinvestigasi.id – Setelah sekitar 28 tahun menjadi bagian dari fasilitas Kantor Kas BKK Perseroda Gunung Wungkal, Kabupaten Pati, sebuah aset tanah dan bangunan akhirnya kembali kepada pengelolaan BKK Perseroda Pati.

Aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2372 tersebut diserahkan secara sukarela oleh Sukarno, S.E., mantan karyawan BKK, bersama istrinya, Eni Sulistyowati. Berdasarkan hasil appraisal, aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp503 juta.

Penyerahan sertifikat dilakukan di ruang aula BKK Perseroda Pati, Jumat (25/9/2026), dan disaksikan serta ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT Yogaswara. Sertifikat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktur BKK Perseroda Pati, Slamet Widodo, S.E., untuk menjadi bagian dari pengelolaan dan pengamanan aset perusahaan.

Penyerahan SHM dilakukan secara sukarela dan disebut sebagai bentuk iktikad baik Sukarno dan istrinya dalam menyelesaikan persoalan aset yang berkaitan dengan keberadaan Kantor Kas BKK Perseroda Gunung Wungkal.

Dalam proses tersebut, Sukarno didampingi kuasa hukum dari kantor pengacara MASH & Partners.

Kuasa hukum Sukarno, Akhyaruddin Adnan, S.H., mengatakan kliennya menyerahkan sertifikat tersebut secara sukarela dan tanpa syarat.

“Alhamdulillah, klien saya sudah menyerahkan SHM secara sukarela dan ikhlas tanpa syarat apa pun untuk Kantor Kas Gunung Wungkal BKK Perseroda Pati,” ujar Akhyaruddin kepada media.

Acara penyerahan berlangsung lancar dan turut ditandai dengan penandatanganan berita acara. Selain pihak BKK Perseroda Pati dan kuasa hukum Sukarno, kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Pemasaran Kurniawan Nor Hendratmo, jajaran staf BKK Perseroda Pati, kuasa hukum Sukarno dari MASH & Partners, yakni Harmono, Slamet Riyanto dan Akhyaruddin Adnan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pati.

Aset berupa SHM Nomor 2372 tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses pengembalian dan pengamanan aset yang berkaitan dengan Kantor Kas BKK Perseroda Gunung Wungkal.

Setelah berlangsung selama kurang lebih 28 tahun, penyelesaian persoalan aset tersebut ditempuh melalui proses yang mengedepankan iktikad baik, komunikasi, serta penyerahan secara sukarela.

Sukarno, S.E., melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa penyerahan aset dilakukan tanpa paksaan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan aset secara baik.

Bagi BKK Perseroda Pati, kembalinya aset tersebut memiliki arti penting, bukan hanya dari sisi nilai ekonomis, tetapi juga dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan aset perusahaan.

Kehadiran jajaran Datun Kejaksaan Negeri Pati dalam proses tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum untuk mendukung penyelesaian serta pengamanan aset BKK Perseroda Pati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SHM Nomor 2372 diharapkan menjadi momentum penyelesaian persoalan aset yang telah berlangsung cukup panjang. Proses tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan aset dapat ditempuh melalui iktikad baik, keterbukaan, komunikasi, dan penyelesaian secara sukarela.

Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, proses pengamanan dan penataan kembali aset Kantor Kas BKK Perseroda Gunung Wungkal diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi pengelolaan aset perusahaan ke depan.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *