Suratno Desak Penanganan Profesional atas Laporan Balik Dugaan Laporan Palsu Pengurus KUD

banner 468x60

KEBUMEN – Dr. Suratno, S.H., M.H., meminta Polres Kebumen segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukannya terhadap dua pengurus KUD Sinar Harapan Jatimulyo secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan pada Rabu (22/7/2026), menyusul laporan yang telah dibuatnya pada 15 Juli 2026 terhadap Achmad Basuki dan Ahmad Basori selaku pengurus KUD Sinar Harapan Jatimulyo.

“Saya berharap laporan yang telah saya sampaikan dapat segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Suratno.

Menurut Suratno, hingga kini dirinya masih menjalani pemeriksaan di Unit I Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah terkait laporan yang diajukan Achmad Basuki mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 285 atas nama Madyahyo di Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Ia menilai perkara yang sedang ditangani Polda Jawa Tengah memiliki keterkaitan dengan laporan yang telah diajukannya ke Polres Kebumen karena menyangkut objek maupun pihak-pihak yang sama.

Kuasa hukum Suratno, Harmono, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, perkara yang sebelumnya dilaporkan Achmad Basuki disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Menurut informasi yang kami peroleh dari klien, perkara tersebut sudah dihentikan melalui SP3. Karena itu, kami melaporkan kembali dugaan adanya keterangan palsu maupun laporan palsu terkait klaim kepemilikan SHM yang disebut milik KUD,” ujar Harmono.

Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan penilaian terhadap fakta hukum yang sama.

Suratno juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, penyidik sempat menyarankan adanya mediasi dengan Achmad Basuki selaku pelapor. Namun menurutnya, dirinya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pengurus KUD tersebut karena memperoleh objek tanah dari ahli waris dan pihak penjual.

Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga penyelesaian sengketa seharusnya didasarkan pada pembuktian hukum dan alat bukti yang sah.

“Kalau memang KUD merasa memiliki hak atas objek tersebut, silakan menempuh gugatan perdata. Kita adu data dan bukti di pengadilan,” tegas Suratno.

Lebih lanjut, Suratno berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri dasar klaim kepemilikan yang menjadi pokok sengketa, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak membangun opini yang dapat memengaruhi penanganan perkara, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami percaya Polres Kebumen maupun Polda Jawa Tengah akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *