Dianggap Hambat Pelantikan, Kades Purwasaba Siap Gugat Inspektorat hingga PTUN

banner 468x60

BANJARNEGARA – Polemik pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, kian memanas. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho, secara terbuka menyatakan keberatan terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara terkait proses pengangkatan perangkat desa di wilayahnya.

Tak hanya menyampaikan protes, Hoho juga mengaku siap menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi memperjuangkan hak dan kejelasan proses administrasi yang dinilainya janggal.

Persoalkan Transparansi Audit

Menurut Hoho, persoalan utama terletak pada belum diterimanya dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Padahal, dokumen tersebut dinilai sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi maupun sanggahan atas hasil audit yang dilakukan.

“Bagaimana kami bisa mengklarifikasi jika objek yang dipermasalahkan saja tidak diberikan? Kami sudah meminta dokumen tersebut berkali-kali melalui berbagai jalur, namun hasilnya nihil,” tegas Welas Yuni Nugroho.

Ia menilai, tanpa adanya dokumen resmi LHP, pihak desa kehilangan kesempatan untuk mengetahui secara rinci poin-poin yang dianggap bermasalah dalam proses pengangkatan perangkat desa tersebut.

Nilai Prosedur Audit Tidak Lengkap

Selain soal transparansi, Hoho juga mempertanyakan prosedur audit yang dilakukan. Menurutnya, pihak yang diperiksa atau auditi seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan sebelum laporan final diterbitkan.

Ia menyebut, pemerintah desa memiliki sejumlah dokumen pembanding yang dapat digunakan untuk menjelaskan proses pengangkatan perangkat desa, mulai dari dokumen perencanaan, kuitansi resmi, hingga berita acara kegiatan.

“Kalau tidak ada LHP yang diberikan, bagaimana kami bisa memberikan pembelaan secara tepat? Ini yang kami anggap janggal,” ujarnya.

Siapkan Langkah Hukum Berlapis

Penolakan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terhadap pengangkatan perangkat desa berdasarkan hasil audit tersebut memicu reaksi keras dari Pemerintah Desa Purwasaba.

Hoho mengaku tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum, antara lain:

  1. Mengajukan sanggahan resmi terhadap hasil audit yang dinilai subjektif.
  2. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan publik.
  3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan keputusan yang dianggap merugikan pemerintah desa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Banjarnegara karena dinilai bukan sekadar persoalan administratif desa, melainkan juga menyangkut transparansi dan integritas sistem pengawasan pemerintahan daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *