BATAM- Vonisinvestigasi.id Peredaran rokok tanpa pita cukai (Ilegal) seperti “UFO Bold 20” dan “H Mind” dan Morena Bold 20 yang beredar bebas di pasaran kini kembali menjadi sorotan tajam di tengah publik warga Kota Batam dan di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lainnya.
Peredaran rokok ilegal tersebut terlihat tanpa ada takutnya dengan pihak aparat penegak hukum serta Bea dan Cukai Batam maupun dari pengawasan instansi yang berwenang didalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di Kepri., Kamis (7/5/2026).
Informasi yang diterima oleh media ini bahwa rokok ilegal tersebut tidak dapat di sentuh Aparat Penegak Hukum (APH) diduga sudah menerima setoran setiap bulan dari pihak distributor maupun dari bos besar mafia rokok ilegal yang membuat kebocoran pajak negara hingga sampai Milyaran rupiah setiap bulannya.
Seorang narasumber yang enggan di tulis nama lengkapnya inisial RS mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut di muat ke dalam mobil box dan truk dari pabrik pencetak rokok ilegal yang sudah di kemas rapi ke dalam dus-dus yang akan siap di antar ke pelabuhan tikus dengan mengunakan mobil box dan truk tersebut.
Pengangkutan rokok ilegal tersebut di malam hari untuk menuju ke pelabuhan tikus seperti pelabuhan nelayan Tanjung Sengkuang dan pelabuhan Sagulung dengan mengunakan mobil truk yang sudah di isi dus-dus rokok ilegal untuk di muat ke dalam transportasi laut.
Seperti kapal cepat feri serta pompong nelayan yang menuju ke Tanjung Balai Karimun, Anambas, Tanjungpinang dan Natuna, serta di kirim ke Provinsi lainnya yang sudah menunggu kedatangan rokok ilegal tersebut oleh setiap wilayah yang akan di ambil oleh distributor.
”Saya sedikit heran pak kenapa aparat penegak hukum dan instansi lainnya tidak pernah mau bertindak tegas terkait peredaran rokok ilegal seakan akan tutup mata tentang kejahatan tersebut.,” ucapnya.
”Kalau masyarakat biasa yang melanggar hukum langsung di tangkap dan masuk ke dalam sel, sesuai kesalahan yang di buat, tapi peredaran rokok ilegal seakan tutup mata dan diduga takut dan enggan untuk di tangkap.,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan oleh awak media sejumlah merek rokok yang diduga ilegal seperti “UFO Bold 20”, “Morena Bold” dan “H Mind” beredar bebas di pasaran tanpa dilengkapi pita cukai resmi yang di minati para konsumen.
Produk-produk tersebut dijual di warung hingga toko kelontong dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga menarik minat konsumen
praktik dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai.
Adapun harga rokok ilegal yang di jual dengan harga murah di warung kecil dan grosir merek UFO Bold per bungkus Rp.16.000, Morena Bold per bungkus Rp.20.000 dan H-Mind per bungkus Rp.17.000.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan.
Sejumlah masyarakat mengaku mudah mendapatkan rokok ilegal tersebut dengan harga murah dan tanpa adanya pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya celah distribusi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
*Ancaman Sanksi Pidana*
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995), pelaku yang memproduksi, mengedarkan maupun menjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi tegas, antara lain:
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan
Selain itu, pihak yang menyimpan atau menjual barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
*Desakan Penindakan Tegas*
Masyarakat berharap aparat penegak hukum seperti Bea dan Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat luas.
*Penutup*
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan seperti Kepri menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tanpa tindakan nyata dan konsisten, praktik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan merugikan negara dalam jangka panjang.
Pance T/Tim Tuah Sakti









