Pemkab Diminta Bergerak, Pemerintah Siapkan Pedoman Resmi untuk Perubahan APB Desa 2025–2026

banner 468x60

Jakarta — Pemerintah pusat melalui Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat resmi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan desa untuk melakukan penyesuaian APB Desa pasca terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Ada lima langkah utama yang wajib dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah desa, yaitu:

  1. Mengungkap kewajiban belum dibayar dalam CaLK 2025.

  2. Bupati menugaskan Camat mengevaluasi APB Desa 2025, khusus terkait pergeseran anggaran.

  3. Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa 2025.

  4. Menerbitkan Perkades Penjabaran APB Desa 2026 untuk menindaklanjuti SILPA.

  5. Melakukan Perubahan APB Desa 2026 guna memanfaatkan SILPA 2025 dan pendapatan selain Dana Desa.

Mendes Yandri optimis seluruh langkah tersebut dapat dijalankan efektif dengan dukungan pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah. “Kami berterima kasih kepada seluruh asosiasi desa yang turut merumuskan langkah terbaik agar potensi gagal bayar dapat terselesaikan,” ujarnya.

Pertemuan juga dihadiri berbagai asosiasi pemerintah desa serta pejabat tinggi Kemendes PDT.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *