BANJARNEGARA, vonisinvestigasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan sidang setempat (descente) dalam perkara gugatan harta bersama atau gono-gini Nomor 1558/Pdt.G/2026/PA.Ba di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (15/10/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Drs. Salim, M.H., dengan melibatkan Panitera Sunawan bin Salbani selaku Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Kusmarwati binti Kasid selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut diawali dari Balai Desa Klampok.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung objek-objek yang menjadi bagian dari gugatan rekonvensi, meliputi bangunan, delapan unit kendaraan, serta satu unit usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemeriksaan lapangan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata. Melalui kegiatan tersebut, hakim dapat memperoleh gambaran faktual mengenai objek yang disengketakan untuk kemudian dinilai bersama alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Di tengah pemeriksaan objek sengketa, pihak Tergugat Rekonvensi melalui kuasa hukumnya, Harmono dari LBH DPC IKADIN Banjarnegara, menyoroti kejelasan uraian objek harta bersama yang diajukan dalam gugatan rekonvensi.
Menurut pihaknya, sejumlah objek yang disengketakan dinilai masih sumir atau belum diuraikan secara jelas dan terperinci, terutama menyangkut asal-usul tanah, nilai bangunan, serta kontribusi masing-masing pihak dalam usaha bersama SPPG.
Harmono juga menyoroti keterangan saksi yang menurut pihaknya belum mampu menjelaskan secara memadai asal-usul tanah dan dasar penilaian bangunan yang disengketakan, termasuk kontribusi para pihak dalam usaha tersebut.
“Setiap objek yang diklaim sebagai harta bersama harus memiliki identitas yang jelas, riwayat perolehan yang dapat ditelusuri, serta didukung alat bukti yang relevan,” demikian pokok keberatan pihak Tergugat Rekonvensi sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Persoalan yang dipertanyakan mencakup identitas masing-masing objek, dasar kepemilikan, waktu dan cara perolehan aset, serta dokumen pendukung yang dapat menunjukkan apakah aset tersebut benar-benar diperoleh selama perkawinan dan termasuk dalam kategori harta bersama.
Selain itu, dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), turut menjadi aspek yang perlu dicermati apabila digunakan sebagai bagian dari pembuktian objek tanah. SPPT pada dasarnya merupakan dokumen perpajakan dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.
Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan alat bukti dan status setiap objek tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
Delapan unit kendaraan dan satu unit usaha SPPG menjadi bagian dari objek yang diperiksa dalam sidang setempat tersebut.
Dalam sengketa harta bersama, keberadaan fisik suatu aset tidak serta-merta membuktikan status hukumnya. Identitas kendaraan, dokumen kepemilikan, waktu perolehan, sumber pembiayaan, serta kemungkinan pengalihan aset perlu diperiksa untuk menentukan relevansinya terhadap perkara.
Hal serupa berlaku terhadap usaha SPPG. Pemeriksaan perlu membedakan bangunan atau tempat usaha, aset operasional, kendaraan pendukung, modal, piutang, pendapatan, serta kewajiban usaha.
Pembedaan tersebut penting agar nilai aset tidak tercampur dengan nilai kegiatan usaha secara keseluruhan. Setiap komponen perlu diuraikan secara proporsional dan didukung bukti yang dapat diuji dalam persidangan.
Pihak Tergugat Rekonvensi berpandangan bahwa pencantuman sejumlah aset dalam gugatan belum cukup untuk membuktikan seluruhnya sebagai harta bersama. Status masing-masing objek, menurut pihaknya, perlu dinilai berdasarkan riwayat perolehan, status kepemilikan, dan alat bukti yang diajukan.
Sidang setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang disengketakan. Namun, kegiatan tersebut bukan merupakan penentu akhir mengenai siapa yang berhak atas objek maupun apakah aset tersebut memenuhi kriteria sebagai harta bersama.
Penilaian akhir tetap bergantung pada keseluruhan proses pembuktian, termasuk bukti surat, keterangan saksi, dalil para pihak, serta kesesuaian antara objek yang diperiksa dan uraian dalam gugatan.
Karena itu, keberatan mengenai ketidakjelasan identitas objek, asal-usul perolehan, status kepemilikan, maupun dasar penghitungan nilai aset harus dinilai secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia.
Perkara Nomor 1558/Pdt.G/2026/PA.Ba masih memerlukan penilaian menyeluruh oleh majelis hakim. Sebelum putusan dijatuhkan, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh objek yang diperiksa telah terbukti sebagai harta bersama.
Pada prinsipnya, sengketa harta bersama bukan sekadar persoalan mencantumkan daftar aset. Identitas setiap objek, dasar hukum, riwayat perolehan, dan statusnya sebagai harta bersama harus dapat diuji melalui proses pembuktian yang berlaku.









