BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak hukum warga binaan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi para tahanan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIA Batam dan diikuti oleh 30 warga binaan berstatus tahanan. Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum sekaligus edukasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata pelaksanaan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak mendapatkan bantuan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
“Kami berkomitmen memenuhi hak-hak dasar setiap tahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum. Kerja sama dengan LBH Suara Keadilan menjadi langkah konkret agar para tahanan mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujar Fajar.
Sementara itu, perwakilan LBH Suara Keadilan menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh, mulai dari tahapan proses peradilan, hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga mekanisme pembelaan hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para warga binaan tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait perkara yang tengah dihadapi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong terciptanya proses peradilan yang adil dan transparan.
Melalui kolaborasi ini, Rutan Kelas IIA Batam berharap setiap tahanan dapat merasakan perlindungan hukum yang setara serta memiliki kesempatan yang adil dalam memperjuangkan hak-haknya di mata hukum.
Pance T









