Masa Transisi Perencanaan, PANRB Tegaskan Tenggat Laporan Kinerja 2025

banner 468x60

jakarta, vonisinvesigasi.id- Di tengah masa transisi perencanaan pembangunan, Kementerian PANRB menegaskan komitmen terhadap penyampaian laporan kinerja tahun 2025 oleh seluruh instansi pemerintah. Tahun 2025 menjadi periode penting karena adanya penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025–2029.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa laporan kinerja tahun 2025 tetap harus disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan bahwa perjanjian kinerja tahun 2025 yang masih menggunakan dasar RPD atau RKPD periode sebelumnya dapat digunakan hingga akhir tahun 2025. Dengan demikian, laporan kinerja disusun berdasarkan perjanjian kinerja tersebut.

Apabila terdapat penyesuaian perencanaan yang mengacu pada RPJMD dan Renstra periode terbaru, maka laporan kinerja tetap wajib memuat analisis kinerja sebelum dan sesudah perubahan perencanaan.

Kementerian PANRB mengingatkan bahwa laporan kinerja kementerian/lembaga tahun 2025 harus disampaikan paling lambat 28 Februari 2026. Sementara itu, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *