Tangerang Selatan – Upaya penegakan ketertiban umum kembali digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan. Dalam razia yang digelar pada Selasa (21/10/2025), petugas menyisir sejumlah titik hiburan malam dan penjual jamu yang disinyalir menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang.
Hasilnya, sebanyak 478 botol minuman keras dan 16 kaleng miras berbagai merek berhasil diamankan dari beberapa lokasi yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menyatakan bahwa razia ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kami menindak tempat hiburan malam serta penjual jamu yang masih nekat menjual miras. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman,” ujar Mukhsin.
Pelanggar yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum, dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Barang bukti hasil sitaan selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan pada Kamis (23/10/2025).
Mukhsin menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meminimalkan peredaran miras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.
“Kami mengimbau para pemilik usaha hiburan dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini demi kepentingan dan ketenteraman bersama,” pungkasnya.
(red)









